0%
logo header
Selasa, 12 September 2023 22:17

Kemenkumham Sulsel Libatkan Perbankan Beri Kemudahan Berusaha Bagi UMK

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana rapat koordinasi antara jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan perbankan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (12/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Suasana rapat koordinasi antara jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan perbankan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (12/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Sulawesi Selatan, khususnya yang memiliki badan hukum Perseroan Perorangan. Kanwil Kemenkumham Sulsel melibatkan pihak perbankan.

Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan perbankan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengungkapkan, pertemuan ini digelar dalam rangka melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku UMK yang telah memiliki badan hukum Perseroan Perorangan.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Ini sebagai bentuk peran serta pemerintah dan perbankan dalam memajukan UMK yang berbadan Hukum Perseroan Perorangan yang ada di Sulsel,” ungkapnya dalam pertemuan, Selasa (12/09/2023).

Lanjutnya, pada pertemuan tersebut dilakukan sharing pendapat dengan pihak perbankan terkait mekanisme pengajuan kredit bagi Perseroan Perorangan.

Sementara, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henry Patu memaparkan terkait Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Dimana didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Hal ini diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkap Jean.

Jean mengatakan, kelebihan perseroan perorangan terbagi atas beberapa. Pertama, memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Kedua, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Ketiga, hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris.

Keempat, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, dan kelima bebas menentukan besaran modal dan bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Kemudahan lainnya yakni biaya pendaftarannya hanya Rp50 ribu,” katanya.

Pada pertemuan tersebut, pihak perbankan di Sulsel siap mendukung adanya Perseroan Perorangan dan mendukung secara financial jika pemilik perorangan mengajukan kredit di bank sesuai dengan ketentuan masing-masing perbankan. Bahkan semua bank siap memfasilitasi dan kedepannya diharapkan dilakukan sosialisasi lebih masif terkait perseroan perseorangan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak meminta jajarannya agar terkait Perseroan Perorangan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar pendaftar terus meningkat.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Termasuk terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku UMK di Sulsel,” katanya singkat.

Rapat ini dihadiri perwakilan dari Bank Wilayah Sulawesi Selatan yakni Bank Sulselbar Mandiri, Bank Negara Indonesia Wilayah, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Jawa Barat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646