0%
logo header
Kamis, 21 Desember 2023 09:32

Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Merek ke Pelaku UMKM Jeneponto

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani saat memberikan materi pada Pelatihan Labelling dan Pengemasan Produk UMKM, di Hotel Whizz Prime Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani saat memberikan materi pada Pelatihan Labelling dan Pengemasan Produk UMKM, di Hotel Whizz Prime Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya melakukan pendaftaran merek produk.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengaku, pendaftaran merek dan perlindungan penting hukumnya bagi para pelaku UMKM.

“Merek adalah hak eksklusif yang memberikan keleluasaan bagi pemilik merek untuk menggunakan sendiri mereknya, memberi izin kepada pihak lain menggunakan mereknya, dan melarang penggunaan merek miliknya oleh pihak lain,” terangnya saat menjadi pembicara pada Pelatihan Labelling dan Pengemasan Produk UMKM, di Hotel Whizz Prime Makassar, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Kegiatan ini digelar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto. Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jeneponto, Mernawati.

Yani mengungkapkan, dari hasil kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menghasilkan kesepakatan untuk memberikan fasilitasi pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMKM.

“Tahun lalu ada 300 kuota pendaftaran merek UKM gratis, lalu tahun ini kuotanya meningkat jadi 400 merek gratis,” ungkap Yani.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari komitmen dan dukungan pimpinan tinggi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait. Khususnya pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal,” terangnya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang. Sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya,” katanya.

Liberti mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual serta mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646