0%
logo header
Sabtu, 19 Februari 2022 13:50

Kisah Haru Pemuda di Takalar Ditangkap Karena Curi Motor untuk Biaya Bersalin Istrinya, Hingga Dibebas Karena Restorative Justice

Redaksi
Editor : Redaksi
Pelaku Pencuri Motor Muhammad Arham (17), mencium tangan Mahaming Dg Nanjeng yang merupakan korbannya usai Dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin. Muhammad Arham dibebaskan Karena Restorative Justice. (Foto. Kejaksaan Negeri Takalar)
Pelaku Pencuri Motor Muhammad Arham (17), mencium tangan Mahaming Dg Nanjeng yang merupakan korbannya usai Dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin. Muhammad Arham dibebaskan Karena Restorative Justice. (Foto. Kejaksaan Negeri Takalar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Nasib mujur dialami seorang pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang bebas dari tuntutan setelah menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui usulan Kejaksaan Negeri Takalar.

Pria mujur itu bernama Muhammad Arham (17), Warga Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara.

Pria dua anak ini lolos dari jeratan hukum setelah Kejaksaan Negeri Takalar menerima balasan permohonan Restorative Justice dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV

Kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin, karena kesepakatan damai tersebut, Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya mengajukan persetujuan penghentian penuntutan (Restorative Justice) secara daring antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum bersama dengan Direktur Oharda bersama jajaran dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Atas kesepakatan damai itu, Kejari Takalar mengajukan persetujuan penghentian penuntutan (Restorative Justice),” jelas Kajari Takalar ,Salahuddin, saat ditemui di kantornya. Jumat (18/02/2022) kemarin.

Kejari Takalar mengaku jika Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Arham, dinilai layak diterima.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Karena sesuai peraturan Jaksa Agung dimana Kejari diminta menilai sebuah perkara sesuai syarat yang ditentukan diantaranya.

Ancaman pidana terhadap pelaku dibawah lima tahun, Nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah kebawah, Pelaku baru pertama kali melakukan perkara kejahatan, Dan yang terakhir adanya perdamaian tanpa syarat dari kedua belah pihak.

“Jika syarat di atas terpenuhi, maka berhak diajukan pemberhentian penuntutan (Restorative Justice),” kata Salahuddin.

Baca Juga : Nelayan Berterima Kasih Hadirnya Break Water Pemecah Ombak

Lanjut, Kajari Takalar, Muhammad Arham sendiri ditangkap oleh kepolisian Polres Takalar lantaran melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merek Yamaha Fiz-R warna hitam dengan nomor Polisi DD 2096 CV.

Pemiliknya adalah Mahaming Dg Nanjeng warga Desa Kalongkong Kecamatan Galesong Utara.

Motor tersebut dicuri pada tanggal 16 Desember 2021 lalu di jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

Arham juga telan menjalani proses penahanan dimapolres Takalar selama 3 bulan. Pada tanggal 17 Februari kemarin, Muhammad Arham bersama korban pemilik kendaraan motor tersebut berhasil dipertemukan.

Disela-sela pembacaan Surat pemberhentian penuntutan (Restorative Justice) Arham berlutut dan menangis di depan pemilik motor sambil menyesali perbuatannya.

Arham pun dinyatakan bebas, dan diantar pulang kerumahnya, untuk bertemu keluarganya, termasuk istri dan kedua anaknya.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

Sementara itu mengenai pencurian motor yang dilakukannya, Arham mengakui jika dirinya terpaksa mencuri motor lantaran ingin membiayai persalinan istinya yang tinggal menghitung hari.

“Saya terpaksa melakukan pencurian sepeda motor karena butuh uang untuk persiapan biaya persalinan istri saya,” tutur Arham saat ditemui di rumahnya.

Kepada awak media, Arham menceritakan saat dirinya mengambil motor tersebut, lalu menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 1.500.000

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

“Saya lihat motor itu di pinggir jalan, lalu saya ambil, kemudian pergi menjualnya dengan harga Rp 1.500.000,” ungkap Arham.

“Uangnya lalu saya serahkan kepada istri saya,” kata Arham.

Namun setelah memberikan uang tersebut kepada istrinya, tidak lama kemudian Arham ditangkap polisi lalu digelandang ke Mapolres Takalar.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

Video Arham yang berdamai dengan korbannya lalu kemudian di upload ke media sosial Facebook itu, menjadi viral.

Video yang diunggah oleh Kajari Takalar, yang menceritakan kisah Haru Pemuda yang ditangkap karena mencuri motor lantaran terdesak biaya persalinan istinya, lalu kemudian dimaafkan oleh korbannya itu, menarik perhatian para netizen.

Terbukti, komunitas Ada-adaji Itu mendatangi kediaman Arham.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

Bersama Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia Makassar Zakir Sabara, komunitas Ada-adaji Itu membawa bantuan.

Bantuan itu kemudian diserahkan kepada Arham dan Istrinya.

Dihadapan Arham, Zakir Sabara menasehati Arham dan Istrinya. “Arham, sesulit apapun kondisimu, jangan pernah memilih jalan yang salah apalagi dengan cara mencuri,” ucap Zakir Sabara Kepada Arham dan Istrinya.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

Zakir Sabara juga memotivasi Arham, agar tetap mencari rezeki dengan cara yang halal buat keluarga. “Saya berharap, dengan adanya kejadian ini, semoga menjadi pembelajaran buat Arham dan mencari rezeki dengan cara yang halal,” ajaknya.

Dekan Fakultas Teknologi Industri UMI Makassar ini juga mengapresiasi Kejari Takalar bersama jajaran yang telah melakukan mediasi terhadap pelaku tindak pidana dan korban dengan melakukan penelusuran dilapangan.

Bahwa pelaku tindak pidana ini diyakini benar melakukan perbuatan tersebut karena terdesak mencari biaya persalinan istrinya.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin

Zakir Sabara juga sangat menghormati korban yang atas fasilitas Kajari Takalar mau dan ikhlas memaafkan pelaku.

Sehingga menjadi pelajaran berharga di masyarakat bahwa dengan alasan tertentu tidak semua masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum formal.

Zakir Sabara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil hikmah dibalik masalah yang dialami Arham. Bahwa kita semua wajib selalu peduli dan berbagi kepada sesama dan sedapat mungkin selalu peduli terhadap sesama di lingkungan sekitar, agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Penulis : Al-Ghifari (Warga Takalar)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646