REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdekaan pers tanah air. Sehingga, RUU yang mengatur tentang proses penyiaran tersebut harus ditolak.
Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).
Penolakan tersebut dilakukan melalui aksi damai di depan Kantor Gedung DPRD Sulsel. Dimana dihadiri ratusan demonstran yang terdiri dari jurnalis berbagai platform media. Seperti, online, televisi, radio dan fotografer.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Siapkan Pasar Batu Lappa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sidrap
Koordinator Aksi Damai Muhammad Idris menegaskan, jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU Penyiaran. Termasuk jurnalis di Sulawesi Selatan.
“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi, Rabu, (22/05/2024).
Idris menyayangkan draft revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislatif DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.
Baca Juga : 6 Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Siap Dukung Asta Cita Swasembada Energi
“Karena dari itu kami meminta DPRD Sulsel untuk memberi atensi khusus terkait RUU Penyiaran ini,” katanya.
Bahkan tegas Idris, DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut hingga ke pusat.
Tuntutan lainnya yang diangkat KJPP dalam aksi damai tersebut yakni Pemilihan Komisioner KPI Daerah Sulsel yang dianggap cacat prosedur.