0%
logo header
Selasa, 15 Februari 2022 17:12

‘Koboi’ Pria Paruh Baya Penodong Pistol Kuli Bangunan Jadi Tersangka

Maplres Jakarta Selatan Menggelar Press Confrence Penanganan Tersangka RPB (Foto Atas), Selasa (15/2/2022) - Wahyu Widodo
Maplres Jakarta Selatan Menggelar Press Confrence Penanganan Tersangka RPB (Foto Atas), Selasa (15/2/2022) - Wahyu Widodo

REPUBLIKNEWS.CO.ID JAKARTA – Pria berinisial RPB (57) diringkus Polda Metro Jaya. Dia ditangkap, lantaran aksi koboinya menodongkan pistol kearah kuli bangunan.

Aksi itu dilakukan karena pelaku merasa terganggu. Tembok rumahnya berisik akibat pekerjaan kuli bangunan tersebut. Mereka beberapa kali terlibat cekcok. Akibat perbuatannya RPB ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

Pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata jenis airsoft gun jenis Glock 17

“Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Zulpan yang juga di dampingi Kapolres Jaksel Kombes pol Budhi Herdi kepada wartawan, Selasa (15/2/2022) di Mapolres Jaksel.

Sebelumnya diberitakan, polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral ‘koboi’ Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menodong kuli bangunan. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi.

Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink, Disebut Raup Untung Ratusan Juta

“Sudah kami amankan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

Sebelumnya viral video seorang pria mengacungkan senjata api di proyek bangunan mewah di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Video viral yang diunggah @merekemamjakarta terlihat pria beruban berbaju warna kuning menodongkan benda mirip pistol ke pekerja bangunan berbaju hitam.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646