0%
logo header
Rabu, 13 Maret 2024 22:18

KPPU Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Persaingan Usaha

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan pandangan di sela-sela pertemuannya bersama PPATK di Kantor PPATK Jakarta, Kamis, (13/03/2023). (Dok. Humas KPPU)
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat memberikan pandangan di sela-sela pertemuannya bersama PPATK di Kantor PPATK Jakarta, Kamis, (13/03/2023). (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperkuat pengawasan dalam menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang melalui transaksi merger dan akuisisi dalam persaingan usaha.

Upaya ini pun dilakukan dengan membangun koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, juga dalam hal penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua hal ini pun dibahas dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota
KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, koordinasi yang akan dibangun ini merupakan bentuk kerjasama formal antara KPPU dan PPATK yang telah terjalin sejak 2010. Dimana, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.

“KPPU
menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif,” katanya di sela-sela pertemuan, di Kantor PPATK Jakarta, Kamis, (13/03/2024).

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal
pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi.

“Termasuk penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan
besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” terangnya.

Ia pun mengaku, upaya tersebut tidak bisa dilakukan jika hanya berjalan
sendirian. Olehnya, dinilai perlu bantuan dari segala lini. Tak terkecuali dari
PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai
kewenangan PPATK.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Ke depan, kerja sama ini akan dikuatkan di bidang penegakan hukum,
diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha,
pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama. Khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum
lebih dalam lagi. Utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Apalagi, ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” ujar Ketua KPPU.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Sehingga sudah seharusnya untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut. Apalagi hal ini dianggap dapat mempengaruhi persaingan bisnis di pasar,
khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.
Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646