0%
logo header
Selasa, 28 Mei 2024 18:46

KPPU Sidang Perdana Kasus Shopee, Agenda LPD dan Pemeriksaan Bukti

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana sidang KPPU RI terkait kasus Shopee, di Ruang Sidang, Kantor KPPU, Selasa, (28/05/2024). (Dok. Humas KPPU)
Suasana sidang KPPU RI terkait kasus Shopee, di Ruang Sidang, Kantor KPPU, Selasa, (28/05/2024). (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Platform Shopee.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti dalam LDP, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.

Sidang KPPU tersebut pada Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan dua Terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Seluruh kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan, dalam LDP ini investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli,” katanya dalam keterangannya, Selasa, (28/05/2024).

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, Traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan. Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama-sama menguasai lebih dari 60 persen pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020, dan bahkan lebih dari 75 persen saat periode kuartal kedua 2022.

Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33 persen dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace.

“Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50 persen berdasarkan traffic monthly web visit, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenuenya yang paling tinggi pada 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya,” terangnya.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sejumlah temuan dugaan tersebut antara lain. Pertama, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).

Kedua, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.

Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Ketiga, penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim. Keempat, pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha
yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan
atau perilaku kedua Perusahaan.

“Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee,” terangnya.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 28 Mei 2024 dan berakhir pada 10 Juli 2024.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646