0%
logo header
Selasa, 20 Februari 2024 15:21

KPPU Tawarkan Strategi Khusus Wujudkan Efektivitas Perlindungan Bagi UMKM

Chaerani
Editor : Chaerani
Jajaran Komisioner KPPU saat melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Selasa, (20/02/2024). (Dok. KPPU RI)
Jajaran Komisioner KPPU saat melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Selasa, (20/02/2024). (Dok. KPPU RI)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan sejumlah strategi khusus dalam rangka meningkatkan pengawasan kemitraan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, kondisi Indonesia saat ini membutuhkan adanya regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, sinergitas atau integrasi dalam pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM. Keempat strategi diatas sejalan dengan prioritas pemerintah untuk mendorong jumlah kemitraan UMKM, pemanfaatan platform digital oleh UMKM dalam bertransaksi, serta meningkatkan digitalisasi layanan pemerintahan.

“Kami menilai kondisi saat ini sangat penting untuk meningkatkan dan melindungi kemitraan UMKM kita,” katanya saat melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Selasa, (20/02/2024).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh jajaran Anggota KPPU, seperti Budi Joyo Santoso, Moh. Reza Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana.

Menurutnya, UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta. Selain itu, UMKM mampu berkontribusi terhadap 61 persen produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun.

“UMKM juga mampu menyerap 97 persen total angkatan kerja dan menarik hingga 60 persen total investasi di Indonesia,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Selain itu, bagi pemerintah dalam mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan, pihaknya mendorong agar pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai kementerian atau lembaga, dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengelolaan tersebut lebih diarahkan pada peningkatan jumlah UMKM yang bermitra, khususnya akses pada modal maupun pasar.

Saat ini, dari target 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan pada 2024, kemudian baru terealisasi 7 persen. Artinya dibutuhkan strategi bagi akselerasi dan peningkatan sinergi antar kemitraan dan lembaga untuk mencapai target tersebut.

Lanjutnya, ada empat strategi yang perlu didorong yakni pembuatan regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi UMKM terkait kemitraan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

KPPU menilai bahwa salah satu cara untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global adalah menggunakan akses ke teknologi. Dari target 50 persen atau 32,1 juta dari UMKM Indonesia telah go-digital pada 2024, kemudian telah terpenuhi sekitar 24,8 juta UMKM yang go-digital, dan tahun ini diproyeksikan mencapai 30 juta UMKM.

“Dengan meningkatnya penggunaan teknologi ini, semakin meningkat kebutuhan UMKM untuk dilindungi di pasar digital tersebut,” ujarnya.

Untuk mendorong akselerasi tersebut dianggap dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform. Berbagai negara telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Indonesia patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital,” jelasnya.

Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11 persen UMKM Indonesia hingga 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya.

Oleh karenanya, ia mendorong Menteri Koperasi dan UKM agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital patut disegerakan.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang atau pada tahap awal, peraturan menteri untuk melindungi pelaku UMKM di pasar digital patut disegerakan,” terangnya.

Strategi kedua, diperlukannya pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha. Dimana saat ini baru ada sekitar 5,8 persen UMKM yang memiliki nomor induk berusaha. Kondisi ini akan mempersulit pengawasan atas kemitraan, terlebih karena tidak ada pencatatan atau pendataan atas kemitraan yang dilakukan UMKM.

Untuk itu, KPPU berpendapat bahwa, selain melakukan integrasi sistem perizinan berusaha bagi UMKM, pemerintah juga perlu melakukan pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha tersebut agar pengawasan kemitraan berjalan lebih efektif.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Selama lima tahun terakhir, baru 55 persoalan kemitraan ditangani oleh KPPU, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi,” katanya.

Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, dibutuhkan upaya yang lebih tegas bagi pelanggaran kemitraan agar tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar. Namun besaran denda yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 masih sangat rendah, yakni maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha menengah atau Rp10 miliar bagi pelaku usaha besar.

Untuk itu, sebagai strategi ketiga, KPPU menilai diperlukan adanya revisi peraturan pemerintah atas pasal sanksi tersebut. Kemudian, strategi keempat, KPPU berpendapat bahwa, upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada UMKM atas pelaksanaan kemitraan juga perlu ditingkatkan.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Salah satu caranya adalah dengan memperkenalkan adanya profesi penyuluh kemitraan, yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya. Baik pada aspek legalitas maupun pendidikan atas prinsip-prinsip kemitraan, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dalam bermitra.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengamini pandangan KPPU tersebut, khususnya pada aspek pasar digital maupun peningkatan kualitas kemitraan.

Ia pun mengusulkan agar sinergi KPPU ke depan diarahkan pada perdagangan elektronik, pengawasan atas kemitraan dalam belanja pemerintah, pengawasan komitmen porsi kemitraan di sektor sawit, sinergi pendataan, maupun peningkatan kualitas kemitraan.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Tujuannya agar kemitraan yang dibuat tidak hanya sekedar charity dari pelaku usaha besar. Selain itu bahwa perlindungan UMKM, kemitraan yang berkualitas, dan efektifitas pelaksanaan kemitraan dapat berjalan secara simultan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perkuatan fundamental perekonomian nasional,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646