0%
logo header
Minggu, 11 Februari 2024 19:14

KPU Sinjai Tak Bolehkan Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara

Simulasi Pemilu 2024 yang Digelar beberapa Waktu Lalu oleh KPU Sinjai. (ist)
Simulasi Pemilu 2024 yang Digelar beberapa Waktu Lalu oleh KPU Sinjai. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sinjai menghimbau kepada masyarakat atau yang memiliki hak pilih untuk tidak membawa Handphone (HP) saat masuk ke bilik suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Aturan itu tertuang dalam PKPU pasal 28 dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara.

“Iya, kami larangan bagi yang memiliki hak pilih untuk tidak membawa Handphone ke bilik suara. Tentu juga untuk tetap menjaga kerahasiaan pemilih,” ujar Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin kepada republiknews.co.id, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024

Selain itu, pada pasal 25 ayat (1) PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara pemilihan umum yang berisi sebelum pemilih melakukan pemberian suara di dalam bilik suara.

Pada pasal itu bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

“Regulasi tersebut sudah jelas dan wajib dijalankan saat hari H pemilihan. Termasuk, UU nomor 7 tahun 2017 bahwa wajib menjaga kerahasian pilihan,” bebernya.

Baca Juga : Partisipasi Masyarakat Parepare Capai 85% dalam Pemilu 2024

Olehnya itu, KPU Sinjai telah menyampaikan kepada seluruh jajaran KPPS di 9 Kecamatan agar para pemilih tidak memasukkan handphone saat masuk ke bilik suara.

“Tidak ada tempat khusus untuk penyimpanan handphone di TPS tetapi petugas KPPS memastikan saja tidak ada yang menggunakan HP saat berada di bilik suara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sisa menghitung hari, Pesta demokrasi ini bakal dihelat pada 14 Februari 2024. Terhitung 11-13 Februari ini masuk dalam jadwal masa tenang.

Baca Juga : Capai 80 Persen, Partisipasi Pemilih di Sulsel Lampaui Target Nasional

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646