REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Jumat (04/05/2018) kemarin. Dalam sidang sengketa tersebut pihak Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) selaku pemohon.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar selaku termohon. Gugatan pemohon dalam hal ini DIAmi terkait pencoretan dirinya sebagai Pasangan Calon setelah didiskualifikasi lantaran melanggaran Undang-Undang No 10 Pasal 72 Tahun 2016 terkait menjalankan wewenang dan program yang menguntungkan dirinya selaku petahana.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian DIAmi didiskualifikasi, kemudian KPU Makassar menerbitkan SK baru yang hanya mengakui satu Pasangan tunggal yang Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
Namun, DIAmi melakukan upaya hukum termasuk memasukan gugatan di Panwaslu yang kemudian diakomodir melalui sidang sengketa. Hal ini kemudian mengundang polemik terutama dari tim hukum Appi-Cicu.
Salah satu kuasa hukum Appi-Cicu, Irfan Idham, menerangkan secara aturan harusnya Panwaslu tidak lagi menerima permohonan gugatan DIAmi.
Sebab DIAmi tak lagi berstatus sebagai peserta pemilu setelah didiskualifikasi.
Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp
“Berdasarkan Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa di Pasal 3 diatur yang boleh ikut dalam sengketa yakni antar peserta pemilihan dan peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, sementara DIAmi bukan lagi siapa-siapa,” jelasnya.
Sehingga menurutnya ada yang tak wajar di tubuh Panwaslu. “Ada yang aneh jadi kami patut curiga sehingga berdasarkan hal itu kami pun akan segera melaporkan Panwaslu ke DKPP,” ucapnya.