0%
logo header
Minggu, 30 Juli 2023 10:09

Lakukan Harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Perbaikan Ranperda Pemkab Gowa

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi pada sejumlah produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hasil harmonisasi tersebut, sekitar 15 ranperda yang diusulkan Pemkab Gowa pun dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi mengungkapkan, ada 14 ranperda yang diajukan untuk di harmonisasi. Antara lain, 13 Ranperda Tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, dan 1 Ranperda Tentang Juknis Layanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“14 rancangan daerah melalui Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Lanjutnya, dalam hal ini untuk Ranperbup Administrasi Kependudukan merupakan atribusi dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sedangkan untuk 13 Ranperbup SOTK merupakan delegasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hernadi mengungkapkan, dari hasil harmonisasi yang dilakukan, satu rancangan tentang administrasi kependudukan disepakati dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya karena dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara 13 rancangan tentang STOK Perangkat Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa dalam hal ini Bidang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa untuk dikoordinasikan kembali dengan perangkat daerah yang bersangkutan. Kemudian dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Untuk kesempurnaan rancangan dan perbaikan substansinya kami mengembalikan 13 rancangan untuk di bahas ulang pada tingkat SKPD, terutama terkait substansinya,” ungkap Hernadi.

Hal ini mengingat Kementerian Dalam Negeri maupun beberapa kementerian teknis yang menangani urusan pemerintahan yang sama dengan perangkat daerah tersebut telah mengeluarkan pedoman nomenklatur bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi dan urusan pemerintahan yang sama dalam bentuk peraturan menteri.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa telah memasukkan 35 permohonan dan semuanya telah diharmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ungkap Hernadi.

Sementara, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi mengaku, pengembalian draft terkait rancangan produk hukum yang dilakukan merupakan bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah.

“Hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Dalam pertemuan tersebut selain melakukan harmonisasi Ranperda Kabupaten Gowa, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel juga melakukan harmonisasi rancangan hukum di dua kabupaten lainnya. Antara lain, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bone, dan Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646