0%
logo header
Kamis, 21 September 2023 13:21

Lantik Notaris Pengganti dan MPDN, Hernadi: Bekerja Profesional dan Hati-hati

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat melantik dan mengambil sumpah sejumlah notaris pengganti dan MPDN, di Ruang Law Center Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat melantik dan mengambil sumpah sejumlah notaris pengganti dan MPDN, di Ruang Law Center Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah notaris pengganti hingga Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel dilantik dan diambil sumpahnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi, di Ruang Law Center Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Masing-masing yang dilantik yakni Mestariany Habie sebagai Anggota MPDN Kota Makassar dan Ashari sebagai Anggota MPDN Kabupaten Takalar. Selain Andi Hamniza Kastury, Irawati, dan Annisa Dian Hardiyanti dilantik sebagai Notaris Pengganti.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Hernadi mengatakan, peran dan fungsi strategis Kemenkumham sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang didelegasikan kepada anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Mengingat peranan dan kewenangan notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

“Makanya setiap perilaku dan perbuatan yang dilakukan notaris dalam menjalankan tugasnya sangatlah rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya sehingga dapat merugikan masyarakat,” terangnya usai pelantikan, kemarin.

Untuk itu, dalam pelaksanaan pengawasan notaris di setiap daerah terdapat MPDN yang berdasarkan aturan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Dan Tata Kerja Majelis Pengawas.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa MPDN dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten dan kota,” terangnya.

Ia menyebutkan, saat ini di Sulawesi Selatan telah terbentuk tujuh MPDN. Masing-masing di Kota Makassar, Parepare, dan Kota Palopo. Kemudian Kabupaten Gowa, Maros, Takalar, dan Kabupaten Bone. Mereka pun bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan notaris di Sulawesi Selatan yang saat ini berjumlah 521 notaris.

Khusus pada notaris pengganti yang dilantik ia berharap, agar mampu bertindak profesional, jujur, mandiri, amanah, dan tidak berpihak.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Intinya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646