REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tembok penghalang jalur ke Masjid Idaaratul Aukaf, Jl. Ratulangi Lorong 5A1 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso,akhirnya dibongkar.
Pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan negosiasi antara semua pihak, hingga adanya keputusan rapat hearing bersama DPRD dan memutuskan bahwa tembok penghalang dibongkar.
Tembok yang dibangun satu ahli waris ini menyebabkan tertutupnya akses warga ke masjid tersebut.
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
Dalam kesimpulan rapat yang dihadiri semua pihak, ahli waris menyanggupi membongkar sendiri tembok tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan, tembok tak kunjung dibongkar.
Akhirnya, hari Jumat (20/04/2018), usai salat berjamaah, warga yang sudah merasa kesal meminta pertimbangan kepada anggota dewan yang juga hadir jumatan bersama warga terkait tembok tersebut.
Susuman Halim, dari Fraksi Demokrat kemudian menghubungi Pemerintah Kecamatan serta berkordinasi dengan Dinas Tata Ruang untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kata Sugali, sapaan akrab Susuman, itu sebagai penyelenggara pemerintahan daerah tentu kita tidak ingin kehilangan marwah lembaga ini, semua harus tunduk pada aturan yang telah kita sepakati bersama.
“Kami berharap setelah adanya pembongkaran ini semua pihak bisa menahan diri dan kembali duduk bersama guna mencari jalan keluar yang baik untuk semua,” kata mantan aktivis di era reformasi ini.
Yang terpenting, lanjutnya, sekarang akses ke masjid sudah terbuka. Warga diharapkan juga menjaga agar lahan ahli waris bisa dijaga olh warga.
Baca Juga : Indosat Miliki Misi Olah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
“Saya juga meminta kepada BPN Makassar agar sesegera mungkin melakukan pengukuran batas di lahan tersebut dengan menghadirkan semua pihak termasuk kami agar lebih transparan,” tutup mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.