0%
logo header
Senin, 28 Februari 2022 22:47

Legislator DPRD Makassar Irwan Djafar Imbau PDAM Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Whiz Prime Sudirman, Senin (28/2/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Whiz Prime Sudirman, Senin (28/2/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang berlangsung di Hotel Whiz Prime Sudirman, Senin (28/2/2022).

Dalam sosialisasi terkait Perda PDAM Kota Makassar, Irwan Djafar menyampaikan bahwa persoalan kebutuhan air di masyarakat memang menjadi pelayanan dasar yang sering dikeluhkan, ketika kurangnya air bersih dan membengkaknya pembayaran air di PDAM.

Dia juga menyampaikan bahwa Perda ini sudah direvisi sebanyak dua kali dan saat ini, PDAM Kota Makassar tengah ramai jadi perbincangan di masyarakat.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Perda ini sudah di revisi dua kali, pertama di 2004 kemudian 2005 dan terakhir di 2019, jadi ini kesempatan kita semua harus manfaatkan sebaik mungkin, karena ini PDAM lagi ramai dibicarakan di masyarakat,” ujar Irwan.

Irwan juga menghimbau Perda tentang PDAM Kota Makassar ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Hal ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Kemudian bagaimana menciptakan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selalu kita tekankan agar pelayanan maksimal bisa mencapai 80 persen agar peningkatan PAD naik untuk Kota Makassar kita,” jelas Irwan lagi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Dalam kesempatan ini, turut hadir juga Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Muh Idris Tahir yang menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting, agar bisa memberikan pemahaman juga kepada masyarakat terkait pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Dia juga mengatakan jika ada keluhan mengenai air, PDAM Kota Makassar terbuka untuk publik. Keluhan dari masyarakat bisa disampaikan melalui call center dan media sosial PDAM Kota Makassar.

“Apapun keluhan kita soal air, sampaikan kepada kami. PDAM sekarang terbuka secara publik, sudah ada call center dan media sosial yang bisa kita sampaikan langsung apa masalahnya,” ucap Idris.

Idris juga menyampaikan dalam Perda ini, sudah diatur bagian-bagian yang menjadi tanggung jawab dan tugas dari PDAM Kota Makassar apabila terjadi persoalan terkait masalah air di masyarakat.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Langganan PDAM Kota Makassar, Yuli Irmawati Putri mengatakan bahwa dalam Perda ini sudah diatur terkait hubungan langganan di PDAM. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan bisa menangani keluhan masyarakat dengan cepat serta baik.

“Kami juga menjamin terselenggaranya administrasi pelayanan hubungan langganan, pemasaran dan akurasi pembacaan water meter sesuai kondisi lapangan serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di bagian hubungan langganan,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646