REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Andi Syafiuddin Patahuddin menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan.
Ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal karena lemahnya pengawasan dan keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal.
Baca Juga : Pesta Siaga Perdana di Gowa jadi Ruang Belajar Nilai-nilai Kepramukaan
“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada kita untuk menarik pajak dari penggunaan alat berat. Namun belum maksimal karena PTSP belum diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujar Andi Syafiuddin, Rabu (8/4/2026).
Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan semakin rumit karena banyak alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang merupakan hasil sewa dari luar daerah. Hal ini menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan serta memastikan kewajiban pajak.
“Di lapangan, banyak alat berat itu hanya disewa. Bahkan berasal dari luar daerah. Ketika petugas datang, mereka mengaku hanya menyewa, sehingga sulit untuk memastikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Baca Juga : Sinergi Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat
Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor alat berat yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan.
Untuk mengatasi hal itu, Andi Syafiuddin mendorong agar PTSP diberikan kewenangan lebih dalam proses perizinan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan.
Ia juga mengusulkan agar setiap pengajuan izin yang menggunakan alat berat wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak sebagai salah satu syarat utama.
Baca Juga : Muscab PPP se-Sulsel: Kandidat Ketua DPC Diikat Pakta Integritas, Figur Eksternal Wajib Ikut Uji Kelayakan
“Harus ada syarat yang jelas. Sebelum izin diterbitkan, wajib ada surat keterangan lunas pajak alat berat yang digunakan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.
Andi Syafiuddin berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor alat berat yang selama ini belum tergarap secara maksimal. (*)
