0%
logo header
Senin, 04 Desember 2017 09:48

Legislator Ini Dorong Resto dan RM di Sulsel Terbitkan Sertifikat Halal

Legislator Ini Dorong Resto dan RM di Sulsel Terbitkan Sertifikat Halal

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Isu terkait masih banyaknya restoran, rumah makan dan hotel di Sulsel yang tidak mengantongi sertifikat halal ternyata menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian besar masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Sertifikat halal sendiri, telah menjadi hal yang sangat penting dibutuhkan konsumen untuk menjamin bahwa produk yang mereka komsumsi benar-benar halal untuk di komsumsi.

Lembaga Pengawasan Produk Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun mencatat hingga saat ini jumlah rumah makan, restoran, dan hunian hotel yang mengantongi sertifikasi halal masih sangat minim.

Baca Juga : Pulang Kampung, M Rajab Buka Puasa Bersama Kerabat di Masamba

Menanggapi hal tersebut, Legislator Sulsel, M. Rajab memberikan harapannya dalam menata hal ini. Menurutnya rumah makan, resto dan hotel harus memberi jaminan bagi pelanggan akan kehalalan produk makanannya.

“Karenanya Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI harus mengontrol kehalalan produk makanan yang beredar dalam masyarakat. Pemeriksaan makanan untuk menerbitkan sertifikat halal harus dilakukan untuk memberikan jaminan pada masyarakat,”

Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Sulsel ini menyarankan agar setiap Triwulan harus dilakukan pemeriksaan rutin atas rumah makan, resto dan hotel atas kehalalan produksinya.

Baca Juga : 24 DPD NasDem di Sulsel Lolos Verifikasi Faktual

Rajab menilai, hal tersebut bisa melahirkan desas-desus dan ketidakpastian kepada masyarakat jika tidak ditangani secara serius oleh lembaga BP JPH dan MUI. Masyarakat harus diberikan haknya untuk mendapatkan jaminan halal dari pemerintah.

Menyoal regulasi kehalalan, UU nomor 33 tahun 2014 terkait jaminan halal dari pemerintah atas makanan. Rajab mengatakan, seharusnya setiap pelaku usaha makanan dan minuman telah disertifikasi oleh BPJPH dan MUI baru bisa dipasarkan dalam masyarakat.

“Pendirian Rumah Makan dan Resto harusnya menjadikan sertifikat halal sebagai prasyarat keabsahan pendirian,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646