REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTRA – Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel, M. Rajab menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Sulsel, di halaman rumah warga yang juga di Dusun Beringin Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (25/01/2018).
Di hadapan ratusan warga, Rajab menyampaikan soal beberapa tugas legislatif yang ia emban. Salah satunya soal penyusunan produk hukum berupa Perda, salah satunya tentang Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Perda DAS ini berlaku di semua Kabupaten/Kota di Sulsel. Khusus untuk Kab. Luwu Utara, kata Rajab, dimana ada dua sungai besar, maka penting bagi masyarakat untuk mengetahui fungsi dan regulasi yang diatur dalam Perda DAS ini agar masyarakat bisa menciptakan keseimbangan alam (ekosistem) dengan menjaga kelestarian alam dan lingkungannya.
Baca Juga : Pulang Kampung, M Rajab Buka Puasa Bersama Kerabat di Masamba
Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri, karena ketika alam rusak seperti DAS Baliase atau Sungai Rongkong tercemar misalnya, maka masyarakat yang berada di sekitar DAS itu sendiri yang akan merasakan langsung dampaknya.
Selain M Rajab, Afrianto Nurdin selaku pemerhati sosial dan mantan LSM yang sering melakukan pendampingan ikut memberi pencerahan yang bersifat teknis soal Perda DAS itu sendiri serta bagaimana pemberdayaaan masyarakat dalam ikut terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan DAS.
Untuk memaksimalkan peran masyarakat, maka sesuai amanat Perda DAS tersebut, masyarakat dapat membentuk Forum DAS dengan melibatkan seluruh stakeholder, kata Afri.
Baca Juga : 24 DPD NasDem di Sulsel Lolos Verifikasi Faktual
Kegiatan sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh Kepala Dusun, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkambtibmas Polsek Mappedeceng, dan warga setempat.