0%
logo header
Senin, 03 Oktober 2022 15:57

Legislator Kaltim Agiel Suwarno Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Bontang dan Kutim

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Agiel Suwarno. (Istimewa)
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Agiel Suwarno. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agiel Suwarno saat ini tengah menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di daerah Desa Danau Redan dan Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur.

“Disana itu ada hutan lindung. Ternyata beberapa bulan lalu, kawasan itu terdapat penambangan batubara. Ada puluhan hektare yang ditambang, karena kawasan gunung ya,” ucapnya, Senin (3/10/2022)

“Bahkan, ada juga di Kelurahan Kanaan yang mau kearah Bontang Lestari. Ternyata terdapat penambangan galian C di sana,” sambungnya.

Baca Juga : Hadir Pertama Kali di Kaltim INDEX 2024 Tawarkan Inovasi Bahan Bangunan

Agiel juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan itu dekat dengan pemukiman warga.

“Disinyalir galian C ini untuk menimbun salah satu kawasan perusahaan terbesar di Kota Bontang. Maksudnya, untuk menimbun salah satu kawasan perluasan hutan. Informasinya begitu dan ini yang coba kita cari tahu sambil sama-sama tertibkan lah,” jelasnya.

Terkait dengan perizinannya, Agiel pun telah melakukan konfirmasi dan mendapati bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga : BPVP Samarinda Apresiasi Hasil Pelatihan Menjahit Napi Lapas Narkotika

“Kita sudah konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP, katanya belum ada izin termasuk galian C dikawasan itu, berarti ilegal. Kalau perlu kita sidak, ya nanti akan kita sidak,” pungkasnya. (adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646