0%
logo header
Rabu, 25 Mei 2022 02:54

Legislator Makassar Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup

Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo memberioan sambutan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Travellers, Senin (23/05/2022). (Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo memberioan sambutan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Travellers, Senin (23/05/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Travellers, Senin (23/05/2022).

Mengawali sambutannya, Hasanuddin Leo mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa jalan sendiri, perlu support dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi ini kita semua bisa menyampaikan kepada tetangga dan lingkungannya bahwa ada Perda yang mengatur dan melestarikan lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Kompak Ikuti Rakorsus Pemkot Makassar 2024

Legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini menyampaikan kalau masyarakat memaksakan ego jika lingkungan hidup ini tidak diurus maka akan berdampak kepada anak cucu kelak.

“Makanya perlu diketahui tugas dan tanggung jawab pemerintah dimana, tugas dan tanggung jawab masyarakat dimana dalam pengelolaan lingkungan hidup, karena kalau kita tidak pikirkan bersama maka akan berdampak pada anak cucu kita mendatang,” terangnya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady dalam ulasannya menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

Baca Juga : Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Sekretariat DPRD Makassar Imbau Warga Bijak Kelola Sampah

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bukan cuma itu, Aryati juga berharap agar pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan cara yang terukur dan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu juga hadir, Akademisi, Andi Tamsil. Ia memaparkan terkait isu lingkungan hidup lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup diantaranya kekeringan karena penebangan pohon pada zona resapan air.

“Banjir, nah biasanya itu terjadi karena pembuangan sampah pada saluran air. Intrusi air laut, eksploitasi air tanah secara berlebihan. Abrasi pantai, perubahan ekosistem bakau menjadi ekosistem tambak,” jelasnya.

Baca Juga : Tutup Rangkaian Resesnya, Eric Horas Serap Aspirasi Warga Kelurahan Kassi-Kassi

Begitu juga soal Isu lingkungan hidup Global, kata Tamsil, Pemanasan global karena peningkatan gas rumah kaca akibat penggunaan bahan bakar fosil serta penebangan pohon.

“Akibat Penulisan lapisan ozon, penggunaan clorin dalam CFC (Chlorofluorocaebons). Kemudian Keanekaragaman hayati, perusahaan ekosistem air dan darat, perubahan tata guna lahan, penangkapan hewan langka,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646