REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil.
Ketiga pedoman tersebut menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah. Masing-masing Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Peluncuran tiga pedoman tersebut dilakukan di sela-sela Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026, di Makassar.
Baca Juga : OJK Pertegas Komitmen Pemerintah Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun di Forum Internasional
Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya, sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, pengembangan produk dengan kekhasan syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Bantuan Pendidikan YBM PLN UIP Sasar Belasan Mahasiswa Unismuh Makassar
Ia menjelaskan, ketiga pedoman disusun secara komprehensif dan aplikatif untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah dengan karakteristik sebagai berikut. Pertama, Pedoman Produk Ijarah. Pedoman ini ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Kedua, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dimana aturan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Ketiga, Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock yang diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Baca Juga : Usung Kualitas dan Layanan Nomor Satu, ASUS Perkenalkan Ragam Laptop dengan Inovasi Terbaik 2026 di Makassar
“Penyusunan pedoman tersebut melibatkan sinergi OJK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait,” terang Dian.
Dian menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari aset perbankan nasional.
OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, dan sinergi bank syariah dengan bank induk.
Baca Juga : Perkuat Pasokan Listrik Sulbagsel, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit PLTU di Tengah Penurunan Produksi PLTA
“Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional bank syariah,” ungkapnya.
Dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Baca Juga : Perkuat Pasokan Listrik Sulbagsel, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit PLTU di Tengah Penurunan Produksi PLTA
Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Penguatan fungsi sosial juga dilakukan melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Berbagai program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan.
Penerapan CWLD turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota, melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Baca Juga : Perkuat Pasokan Listrik Sulbagsel, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit PLTU di Tengah Penurunan Produksi PLTA
Pengembangan produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan produk keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah,” harap Dian.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” terangnya.
Baca Juga : Perkuat Pasokan Listrik Sulbagsel, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit PLTU di Tengah Penurunan Produksi PLTA
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang bahwa pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
“Kami dari pemerintah daerah tentunya menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif,” tegasnya.
