0%
logo header
Kamis, 24 Agustus 2023 18:28

Masuk DPO, 3 Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sinjai Diburu Polisi

3 Mobil Truk Sebagai Barang Bukti Kasus Penyeludupan BBM Subsidi Jenis Solar di Sinjai.
3 Mobil Truk Sebagai Barang Bukti Kasus Penyeludupan BBM Subsidi Jenis Solar di Sinjai.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Tiga tersangka kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang diduga kabur ke Negara Malaysia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya merupakan sopir berinisial IB, AN, dan AS.

Penahanan ketiga sopir tersebut sempat ditangguhkan oleh penjamin setelah ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya selaku pemilik solar dengan syarat wajib lapor. Kini, ketiga sopir yang ditetapkan DPO sementara diburu polisi.

Kasar Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri mengakui ketiga tersangka yang merupakan sopir itu dalam kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang hendak dikirim ke morowali Sulawesi Tenggara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Aktor Dibalik Demo di KPU Sinjai Insial FR Menyerahkan Diri, Berikut Perannya

“Terkait 3 orang lainnya, ditetapkan dalam daftar pencarian orang oleh penyidik sat reskrim polres sinjai,” ujarnya saat dikonfirmasi republiknews.co.id Kamis, (24/8/2023).

Menurut Andi Irvan, langkah selanjutnya setelah penetapan 3 tersangka tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bakal menyampaikan dan memberitahukan seluruh Polri di Indonesia terkait biodata tersangka yang dimaksud.

“Termasuk menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ketiganya,” bebernya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Target 5 Titik Kamera ETLE Terpasang di Sinjai

Polres Sinjai sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Kamis (13/2/2023) lalu.

5 tersangka tersebut masing-masing berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM dan pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan IR.

Mereka ditangkap saat melintas di poros Sinjai-Bulukumba tepatnya di Kecamatan Sinjai Timur dengan membawa 3 truk BBM jenis solar menuju Morowali. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sebanyak 34,9 ton.

Baca Juga : Awas Kamera Polisi, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sinjai

Sementara itu, untuk 2 tersangka berinisial AB dan IR selaku pemilik solar telah diserahkan atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sinjai dan barang bukti 3 mobil truk, sampel solar dan uang tunai hasil lelang. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646