REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kinerja industri perasuransian nasional menunjukkan pertumbuhan positif hingga Mei 2026 dengan capaian aset mencapai Rp1.197,04 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, sektor perasuransian masih mencatatkan kinerja yang solid, terutama dari sisi aset dan kecukupan modal. Pada capaian aset tersebut mengalami pertumbuhan 2,87 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Kondisi permodalan industri juga tetap kuat dengan tingkat Risk Based Capital berada jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120 persen,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
Ia menjelaskan, pada segmen asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp977,81 triliun atau meningkat 4,05 persen yoy. Sementara itu, akumulasi pendapatan premi hingga Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun atau tumbuh tipis 0,67 persen yoy.
“Pertumbuhan premi ditopang oleh asuransi jiwa yang mencatatkan kenaikan 5,87 persen yoy menjadi Rp76,79 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 5,03 persen yoy menjadi Rp62,76 triliun,” jelasnya.
Dari sisi permodalan, industri asuransi tetap menunjukkan ketahanan yang tinggi. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 481,20 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 319,12 persen, keduanya jauh melampaui ambang batas minimum 120 persen.
Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah
Sementara itu, aset asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau mengalami kontraksi 2,07 persen yoy. Angka tersebut sedikit lebih dalam dibandingkan kontraksi pada April 2026 yang sebesar 1,95 persen.
Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp1.693,37 triliun atau tumbuh 7,71 persen yoy. Program pensiun sukarela membukukan aset sebesar Rp410,65 triliun atau meningkat 4,94 persen yoy, sedangkan program pensiun wajib mencatatkan aset Rp1.282,72 triliun atau tumbuh 8,63 persen yoy.
Di sisi lain, industri penjaminan masih menghadapi tekanan. Hingga Mei 2026, total aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp45,92 triliun atau terkontraksi 2,95 persen secara tahunan, lebih dalam dibandingkan kontraksi 1,28 persen pada April 2026.
Baca Juga : Beri Kontribusi Ekonomi, Perputaran Uang di MHM 2026 Tembus Rp52,3 Miliar
“Meski demikian, kami memantau perkembangan sektor jasa keuangan non bank guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan industri dana pensiun. Pada Juni 2026, OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pertama yang didirikan oleh perusahaan manajer investasi.
“OJK memandang masuknya Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK dapat mendorong peningkatan kompetisi, inovasi, dan perluasan kepesertaan program pensiun. Namun demikian, OJK tetap menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, perlindungan peserta, serta keberlanjutan program pensiun,” terang Ogi.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
Selain itu, OJK juga akan menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembayaran manfaat pensiun, yakni Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Menurut Ogi, putusan tersebut berlaku terbatas pada manfaat pensiun program dana pensiun sukarela yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang penggantian hak.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Implementasi putusan tersebut diharapkan dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
