0%
logo header
Rabu, 27 Desember 2023 20:12

Modus Jual Rumah, Oknum Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Hingga Rp425 Juta

Chaerani
Editor : Chaerani
Bentuk rumah yang rencananya akan dijual oknum polisi kepada Ardiansyah Arsyad senilai Rp950 juta di Jalan Toddopuli, Makassar. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Bentuk rumah yang rencananya akan dijual oknum polisi kepada Ardiansyah Arsyad senilai Rp950 juta di Jalan Toddopuli, Makassar. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO, MAKASSAR — Seorang oknum polisi berinisial AF yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan dilaporkan atas kasus penipuan penjualan rumah.

Ardiansyah Arsyad yang menjadi korban penipuan oleh oknum polisi ini mengaku, akibat penipuan dengan modus penjualan rumah tersebut ia mengalami kerugian hingga Rp425 juta.

Ardiansyah yang juga Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa mengatakan, penipuan oleh oknum polisi tersebut berawal saat dirinya ditawari oleh oknum polisi itu untuk membeli rumahnya. Ia pun menyanggupi harga Rp950 yang ditawarkan oknum polisi itu.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Dia tawarkan rumahnya, katanya untuk pindah dinas di Bandung,” katanya dalam konfirmasinya, Rabu, (27/12/2023).

Setelah dipastikan oleh beberapa orang bahwa oknum polisi itu baik, dirinya langsung melakukan pembayaran pertama sebagai tanda jadi sebesar Rp140 juta. Dirinya pun terus melakukan pembayaran atas permintaan oknum polisi itu.

“Banyaklah saya transfer totalnya sekitar Rp425 juta. Intinya setiap dia minta saya kirimkan, sering-sering saya kirim itu Rp50 juta,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Namun seiring berjalannya waktu dirinya baru sadar, jika membahas soal pelunasan atau pembahasan untuk menempati rumah tersebut. Oknum polisi itu tidak pernah menanggapi dan selalu mengalihkan dengan meminta uang lagi.

Ardiansyah mengungkapkan, bahkan dirinya telah meminta oknum polisi itu memberikan sertifikat rumah dan kemudian ke notaris untuk balik nama agar segera dilakukan proses pelunasan. Namun itu juga tak kunjung dilakukan.

“Tapi tidak ada itikad baik. Katanya dia lagi di Bandung lah di mana lah,” ungkapnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Karena tidak adanya itikad baik dari oknum polisi tersebut untuk menyelesaikan hal ini dengan baik. Sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan kasus penipuan.

Oknum polisi itu bahkan memblokir nomor telepon Ketua Kadin Kabupaten Gowa tersebut. Karena itulah kasus ini di bawah ke ranah pidana agar bisa selesai.

“Saat ini sudah jalan kasusnya di Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Ia pun berharap, kasus ini bisa segera selesai dan oknum polisi itu bisa mengembalikan uangnya yang telah ditransfer olehnya sebelumnya sebesar Rp425 juta.

“Sekarang sudah gelar perkara. Dia (oknum polisi) sempat ingin damai tapi saya minta uang saya Rp425 juta itu,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Baik saat akan membeli rumah, maupun bentuk lainnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Karena bisa jadi orang yang dinilai baik bisa menjadikan kita korban penipuan,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646