REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Wacana pemekaran atau kenaikan status Desa Sangatta Utara menjadi kelurahan mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan. Ia menilai, pemekaran tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi saya sebenarnya yang pasti dalam tata pemerintah. Apabila sudah memenuhi syarat secara administratif, silahkan saja,” kata Novel saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Menurut Novel, Desa Sangatta Utara sudah sangat padat penduduknya dan luas wilayahnya. Hal ini menjadi dasar yang kuat untuk dilakukannya pemekaran.
Baca Juga : Ketua DPRD Joni Desak Pemkab Kutim Segera Atasi Permasalahan Blank Spot
“Apabila tidak dimekarkan statusnya bisa naik jadi kelurahan atau menjadi kecamatan baru. Terpenting sesuai regulasi yang ada. Semua itu tidak ada masalah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini Kecamatan Sangatta Utara menaungi Desa Sangatta Utara, Kelurahan Teluk Lingga, Desa Singa Gembara, dan Desa Swarga Bara. Secara kasat mata, Kecamatan Sangatta Utara sangat luas. Bahkan setiap desa sudah memiliki puluhan RT.
“Harusnya pemerintah sudah mengkaji desa Sangatta Utara layak menjadi sebuah desa dalam kota. Jadi statusnya bisa dinaikan. Paling tidak desanya dimekarkan. Sesuai regulasi yang ada,” kata Novel.
Baca Juga : Joni sebut Infrastruktur Pendidikan di Kutim Wilayah Kota Sudah Terpenuhi: Tinggal di Pelosok Lagi
Novel juga berharap, pemekaran atau kenaikan status Desa Sangatta Utara dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, pemekaran tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Sangatta Utara.
“Semoga dengan pemekaran ini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal. Masyarakat juga bisa lebih sejahtera,” harap Novel. (ADV)