REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dan melindungi investor melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan di sektor pasar modal.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya konsisten OJK dalam memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca Juga : Respons Positif Rekomendasi Komisi E DPRD Sulsel, RSUD Haji Makassar Kini Fokus Benahi Layanan Publik
“Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor serta memastikan praktik pasar yang sehat,” ujarnya, dalam keterangannya.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.
Baca Juga : Tolak Framing Media yang Menyesatkan, NasDem Sulsel Gelar Aksi Damai di Makassar
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin pasar secara menyeluruh.
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.
Dari jumlah tersebut, 32 kasus berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain, pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade
Baca Juga : Lewat Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Pemenuhan Gizi Masyarakat
Hasan menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi dan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk mendeteksi pola-pola pelanggaran yang semakin kompleks. Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk mengoptimalkan momentum reformasi pasar modal, menjaga komunikasi proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
“Seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan,” tutup Hasan.
