REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa perkembangan industri di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) secara nasional masih menunjukkan tren positif.
Kondisi ini tercermin pada peningkatan jumlah penyelenggara, kemitraan dengan lembaga jasa keuangan, hingga volume transaksi yang dihasilkan. Dengan perkembangan positif tersebut menjadi indikator semakin kuatnya peran teknologi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK Adi Budiarso mengatakan, per Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK. Dimana, terdiri atas delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
Di saat yang sama, OJK juga tengah mengevaluasi 37 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK, yang meliputi 11 PKA. Masing-masing terdiri dari delapan PKA terdaftar, dan tiga PKA baru. Kemudian 26 PAJK, yang terdiri dari 17 PAJK terdaftar dan sembilan PAJK baru.
“Tingginya minat pelaku industri untuk memperoleh izin usaha mencerminkan prospek sektor ITSK yang terus berkembang serta meningkatnya kebutuhan terhadap layanan keuangan berbasis teknologi,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Selain pertumbuhan jumlah pelaku usaha, kolaborasi antara penyelenggara ITSK dengan industri jasa keuangan juga terus meningkat. Selama Mei 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 1.346 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, hingga pergadaian. Kemitraan juga dilakukan dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data guna mendukung pengembangan layanan digital.
Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah
Dari sisi kinerja, penyelenggara ITSK berjenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,19 triliun sepanjang Mei 2026. Jumlah pengguna layanan PAJK juga mencapai 18,29 juta pengguna yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Sementara itu, penyelenggara ITSK berjenis PKA mencatat jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry (hit) sebanyak 26,61 juta hit selama periode yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan ITSK semakin dipercaya oleh pelaku industri maupun masyarakat sebagai bagian dari infrastruktur pendukung sektor keuangan digital.
Baca Juga : Beri Kontribusi Ekonomi, Perputaran Uang di MHM 2026 Tembus Rp52,3 Miliar
“Pertumbuhan transaksi, jumlah pengguna, serta tingginya pemanfaatan layanan pemeringkatan kredit alternatif menunjukkan bahwa kehadiran penyelenggara ITSK telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas pemanfaatan produk serta layanan jasa keuangan di Indonesia,” ujar Adi.
Kedepan, OJK akan terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab agar manfaat transformasi digital dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan industri.
