REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) berkolaborasi dalam mewujudkan asuransi kesehatan yang lebih murah bagi masyarakat.
Kolaborasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan terjangkau.
Upaya ini pun diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit. Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta.
Baca Juga : Pacu Keandalan Listrik di Gorontalo , PLN Tambah Kapasitas 30 MVA ke GI Marisa
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
“Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antar pemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan serta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan, kemarin.
Ia menegaskan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat, serta meningkatkan pelindungan kesehatan kepada masyarakat.
Baca Juga : Temu Kangen dengan Jurnalis Alumni, Plt Rektor UNM Ajak Perkuat Kolaborasi Majukan Kampus
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita.
Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” tegasnya.
Lanjutnya, OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Baca Juga : 5 Perusahaan dan 7 RS Tandatangani Task Force KAPJ, Jamin Optimalisasi Layanan Asuransi Kesehatan
Sementara, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem yang berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Rakerda Soksi Sulsel Bahas Penguatan Transformasi Ekonomi dan Demokrasi Inklusif
Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
