0%
logo header
Rabu, 10 Januari 2024 14:56

OJK Keluarkan 11 Peraturan Perlindungan Konsumsen Jasa Keuangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Aktivitas di OJK. Foto: istimewa
Aktivitas di OJK. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 11 peraturan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukas​i, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Kami juga mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait. Baik asosiasi industri jasa keuangan, hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” katanya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Adupun 11 poin aturan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yakni pertama, penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen. Kedua, larangan menerima sebagai konsumen atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang. Ketiga, hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK.

Keempat, pencantuman biaya dan komisi atau imbalan kepada agen pemasaran atau perantara dalam perjanjian. Kelima, mekanisme penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK untuk produk atau layanan kredit dan pembiayaan. Keenam, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Lanjutnya, pada poin ketujuh yakni, pelindungan data atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Kedelapan, pengawasan perilaku PUJK (market conduct. dan kesembilan yaitu penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Sementara, pada poin 10 adalah pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK, dan 11 yakni, penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

“Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran PUJK,” terangnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646