REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu adanya intervensi yang lebih terarah agar pertumbuhan industri jasa keuangan. Khususnya di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dapat terus tumbuh.
“Dengan upaya ini mendorong industri PPDP lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang,” terang Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5 hingga 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga : DTM PINISI SULTAN 2026: BI dan Pemprov Sulsel Rekomendasikan Indikator Perkuat Investasi
Untuk itu, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5 hingga 7 persen per tahun. Kemudian, untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10 hingga 12 persen.
“Namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7 hingga 9 persen untuk asuransi dan bahkan 23 hingga 25 persen per tahun untuk dana pensiun,” jelasnya.
Ogi memaparkan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara year on year (yoy) dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen yoy.
Baca Juga : BI Sulsel: Pengembangan Hilirisasi dan Ekonomi Berkelanjutan Solusi Tingkatkan Investasi Daerah
“Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Capaian ini menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP,” ujarnya.
Lanjut Ogi, seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Saat ini kami tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi,” jelasnya.
Baca Juga : Tenri Indah Nilai Kader Posyandu Ujung Tombak Layanan Kesehatan di Masyarakat
Adapun regulasi yang akan diterbitkan OJK di 2026 akan berfokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Sebelumnya, industri PPDP dianggap memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Bahkan perannya tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor PPDP memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono.
Baca Juga : Pemkab Gowa Genjot Optimalisasi Aset Tanah untuk Pacu PAD dan Investasi
Olehnya, OJK terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor tersebut dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP.
“Industri PPDP yang kuat diharapkan dapat menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ogi juga menambahkan bahwa sektor PPDP juga berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
Baca Juga : Pemkab Gowa Genjot Optimalisasi Aset Tanah untuk Pacu PAD dan Investasi
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
