REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih melakukan pengawasan khusus terhadap 16 lembaga jasa keuangan (LJK) hingga 29 Juni 2026.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat pengawasan terhadap sektor PPDP guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. LJK di sektor tersebut terdiri atas delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan industri dana pensiun.
“Pengawasan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
Selain pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, OJK juga memperkuat penegakan ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga saat ini, OJK tengah melakukan pendalaman terhadap 15 entitas melalui penelusuran sumber bisnis perusahaan asuransi, jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.
Dari hasil pendalaman tersebut, OJK menemukan potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa. Saat ini proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.
“OJK meminta seluruh pelaku industri perasuransian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat, sehat, dan berintegritas,” tegasnya.
Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah
Di sisi lain, sepanjang Semester I 2026, OJK telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa memiliki izin usaha dari OJK.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, pembatalan STTD dapat dilakukan apabila agen terbukti melakukan pelanggaran kode etik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, maupun mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan tersebut dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi ataupun hasil penilaian OJK.
Dalam aspek penguatan permodalan, OJK juga mencatat perkembangan positif. Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 81,38 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga : Beri Kontribusi Ekonomi, Perputaran Uang di MHM 2026 Tembus Rp52,3 Miliar
“Sementara, pada sektor penjaminan, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79,17 persen telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas tahap pertama sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2025,” terangnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen industri dalam memperkuat struktur permodalan sebagai fondasi untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, kinerja industri perasuransian nasional menunjukkan pertumbuhan positif hingga Mei 2026 dengan capaian aset mencapai Rp1.197,04 triliun.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
Ogi mengatakan, sektor perasuransian masih mencatatkan kinerja yang solid, terutama dari sisi aset dan kecukupan modal. Pada capaian aset tersebut mengalami pertumbuhan 2,87 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Kondisi permodalan industri juga tetap kuat dengan tingkat Risk Based Capital berada jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, pada segmen asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp977,81 triliun atau meningkat 4,05 persen yoy. Sementara itu, akumulasi pendapatan premi hingga Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun atau tumbuh tipis 0,67 persen yoy.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
“Pertumbuhan premi ditopang oleh asuransi jiwa yang mencatatkan kenaikan 5,87 persen yoy menjadi Rp76,79 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 5,03 persen yoy menjadi Rp62,76 triliun,” jelasnya.
Dari sisi permodalan, industri asuransi tetap menunjukkan ketahanan yang tinggi. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 481,20 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 319,12 persen, keduanya jauh melampaui ambang batas minimum 120 persen.
Sementara itu, aset asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau mengalami kontraksi 2,07 persen yoy. Angka tersebut sedikit lebih dalam dibandingkan kontraksi pada April 2026 yang sebesar 1,95 persen.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp1.693,37 triliun atau tumbuh 7,71 persen yoy. Program pensiun sukarela membukukan aset sebesar Rp410,65 triliun atau meningkat 4,94 persen yoy, sedangkan program pensiun wajib mencatatkan aset Rp1.282,72 triliun atau tumbuh 8,63 persen yoy.
Di sisi lain, industri penjaminan masih menghadapi tekanan. Hingga Mei 2026, total aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp45,92 triliun atau terkontraksi 2,95 persen secara tahunan, lebih dalam dibandingkan kontraksi 1,28 persen pada April 2026.
“Meski demikian, kami memantau perkembangan sektor jasa keuangan non bank guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegasnya.
