0%
logo header
Rabu, 15 November 2023 21:58

OJK Perkuat Sosialisasi Tindak Pidana Jasa Keuangan ke APH di Sulsel

Chaerani
Editor : Chaerani
OJK menggelar Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan, Rabu, (15/11/2023). (Dok. OJK Sulampua)
OJK menggelar Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan, Rabu, (15/11/2023). (Dok. OJK Sulampua)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, serta meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Atas dasar tersebut OJK pun mensosialisasikan bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan pada APH yakni Polri melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di sejumlah daerah. Salah satunya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari mengatakan, sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 sampai dengan Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga : Puskesmas Somba Opu Jalani Penilaian Re-Akreditasi

“Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank,” katanya di sela-sela Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan, Rabu, (15/11/2023).

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” harapnya.

Baca Juga : Rutan Pinrang, Enrekang dan Makale Jadi Lokasi Monev Kanwil Kemenkumham Sulsel

Selain itu, kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI. Di mana dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan Penyidik OJK termasuk yang paling aktif.

Ia pun berharap, melalui sosialisasi dapat terbangun persamaan persepsi antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi. Utamanya, terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sementara, Penyidik Eksekutif Senior OJK Brigjen Pol Andries Hermanto menjelaskan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

Baca Juga : Pemkab Gowa Berangkatkan Puluhan Orang Beribadah Umrah

Tak hanya itu OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

Selain itu juga ditekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain. Termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646