REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan guna meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya, di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan bahwa salah satu fokus pengawasan adalah memastikan seluruh pelaku industri memenuhi persyaratan permodalan minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, masih terdapat 8 dari total 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, sebanyak 8 dari 94 Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
“Meski demikian, seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Lanjutnya, rencana tersebut mencakup berbagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan. Antara lain, melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, serta opsi penggabungan usaha (merger).
Di sisi lain, OJK juga terus menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri PVML melalui pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sepanjang Juni 2026, OJK menjatuhkan sanksi kepada 38 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 15 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK), hasil pengawasan, maupun tindak lanjut pemeriksaan.
Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah
Secara keseluruhan, sanksi yang diberikan terdiri atas 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memperkuat prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan regulator.
Baca Juga : Beri Kontribusi Ekonomi, Perputaran Uang di MHM 2026 Tembus Rp52,3 Miliar
“Adanya upaya ini diharapkan mampu mencatatkan kinerja PVML yang lebih sehat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen jasa keuangan,” ujarnya.
