REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri aset keuangan digital dan aset kripto mengalami tren peningkatan yang baik dan positif.
Hal ini tercermin pada capaian nilai transaksi, jumlah akun konsumen hingga pertumbuhan industri melalui penguatan kebijakan maupun infrastruktur di sektor tersebut. Pada nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Angka tersebut meningkat 0,11 persen secara bulanan atau month to month (mtm) dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK-AKD-AK) OJK, Adi Budiarso, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Jangan Asal Servis, Ini yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
Kemudian, pada nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Sepanjang Mei 2026, nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67 persen dibandingkan Rp5,10 triliun pada April 2026.
Hal tersebut tercermin dari terus bertambahnya jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital. Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen mencapai 22,40 juta atau tumbuh 3,17 persen secara bulanan dibandingkan posisi April 2026 yang sebanyak 21,71 juta akun.
Dari sisi infrastruktur perdagangan, OJK mencatat saat ini terdapat dua bursa kripto yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Baca Juga : Azis Peter Ajak Warga Gowa Jaga Kedamaian Daerah
Pada Mei 2026, DAKD CFX mencatat sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 produk derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Sementara itu, DAKD ICEX memiliki 788 aset keuangan digital yang telah tercatat.
“OJK juga telah menyetujui perizinan terhadap 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya meliputi dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” ujarnya.
Selain itu, regulator juga telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Baca Juga : Beri Kontribusi Ekonomi, Perputaran Uang di MHM 2026 Tembus Rp52,3 Miliar
Adi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Dengan ketentuan tersebut, tidak lagi terdapat mekanisme persetujuan OJK bagi entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Saat ini, OJK masih mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari lima calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri atas satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan kepatuhan di sektor tersebut . Selama Juni 2026, regulator mengenakan sanksi administratif kepada empat penyelenggara AKD-AK karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Upaya KALLA Jaga Biodiversitas Pesisir, Aksi Mangrove Lestari Raih Gold ISRA 2026
“Sanksi ini dilakukan untuk mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perkembangan industri aset keuangan digital nasional,” tegas Adi Budiarso.
