0%
logo header
Kamis, 16 Desember 2021 00:12

OPINI: Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
OPINI: Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Oleh Arman (Pemerhati Perkawinan Campuran)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Implikasi hukum status kewarganegaraan anak dari perkawinan beda kewarganegaraan  saat ini masih menuai polemik. Dari berbagai forum diskusi yang dilakukan ketentuan peraturan yang tersedia saat ini masih dianggap belum mengakomodir secara lengkap kebutuhan kepastian hukum kondisi kekinian yang diahadapi para pelaku kawin campur.

Perkawinan beda kewarganegaraan di dalam UU Perkawinan (Pasal 57) dikenal dengan perkawainan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Perkawinan ini kemudian akan berimplikasi pada status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan dimaksud. Ini diatur di dalam UU Kewarganegaraan (No.12/2006) bahwa anak dari perkawinan campuran akan memperoleh status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas hingga batas usia 21 tahun dan diberi kesempatan selama 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah harus memilih kewarganegaraan.

Ketentuan tersebut juga berlaku pada anak yang lahir di luar negeri dari ayah/ibu WNI di mana ketentuan negara kelahiran anak memberikan kewarganegaraan, Anak WNI di bawah 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA, Anak WNA dibawah 5 tahun yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNI, Anak dari ayah/ibunya yg kehilangan kewarganegaraan RI, dan Anak dari seorang Ibu WNI yang kehilangan kewarganegaraan.

Polemik yang muncul kemudian adalah masih terdapat ABG yang tidak melakukan pendaftaran atau memilih kewarganegaraan hingga melewati Usia 21 tahun, batas usia yang telah ditentukan oleh UU. Hal yang sama terjadi pada sebagian ABG yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan diundangkan juga tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan (4 tahun setelah diundangkan). Sebagai konsekuensi ABG tersebut secara otomatis dianggap sebagai WNA.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Kealpaan dalam administrasi pendaftaran dan memilih kewarganegaraan ABG dipengaruhi banyak faktor, diantaranya: keterbatasan informasi, lalai pada saat bekerja atau melanjutkan pendidikan di luar negeri, keterbatasan akses ke perwakilan RI di luar negeri, faktor internal keluarga, dan faktor lainnya yang beragam.

Pelaku kawin campur tidak melulu mereka yang melek pengetahuan dan teknologi seperti yang banyak kita ketahui dari pasangan Indo-Eropa atau Amerika. Namun justru banyak dari mereka yang tidak memperoleh akses pendidikan yang memadai, utamanya kelompok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengais nafkah di luar negeri. Banyak dari mereka yang mengikat hubungan perkawinan dengan sesama tenaga kerja dari negara asing di tempat mereka bekerja. Bahkan terkadang pula hubungan asmara tersebut dijalin dengan penduduk lokal tempat mereka bekerja. Yang kemudian berlanjut pada keabaian mendaftarkan anak-anak mereka karena ketidak tahuan.

Sikap pro aktif dari orang tua ABG dalam hal pemenuhan data dukung administratif identitas kewarganegaraan anak menjadi keharusan, layanan informasi dari institusi pemerintah dan komunitas perkawinan campuran baik di dalam maupun luar negeri tersedia setiap saat. Selain itu tentunya edukasi informasi terkait hal ini perlu terus digalakkan seiring dengan perkembangan interaksi penduduk lintas negara yang tidak terbatas. Agar hak-hak anak atas kewarganegaraan terpenuhi, sehingga tidak menjadi faktor penghambat kebutuhan sosialnya di masa akan dating.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

Polemik lain, rasanya perlu peninjauan ulang terhadap ABG yang telah menjadi WNA  atas pilihannya sendiri atau akibat dari kelalaian, yang pada suatu waktu dengan alasan tertentu akhirnya memutuskan untuk kembali menjadi WNI, dan kemudian di sini kedudukan hukum terhadap yang bersangkutan diberlakukan sebagai WNA murni, sementara harapan dari komunitas perca dipersamakan dengan ex WNI yang memperoleh kemudahan dari segi persyaratan administrasi dan biaya PNBP yang tentunya akan memberatkan bagi orang tua jika memiliki beberapa anak. Sebenarnya, masih banyak hal lain yang perlu di up date tentang ketentuan yang mengatur kewarganegaraan, termasuk di dalamnya ABG sejak diundangkan tahun 2006.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, masukan dari segala pihak akan sangat berarti dalam memenuhi kebutuhan hukum para ABG ke depan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial, politik, dan hukum Bangsa Indonesia. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646