0%
logo header
Senin, 07 Mei 2018 17:48

Pakar Hukum Ini Sebut Gugatan DiAmi di Panwaslu Tak Bisa Pengaruhi Putusan MA

Pakar Hukum Ini Sebut Gugatan DiAmi di Panwaslu Tak Bisa Pengaruhi Putusan MA

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) diingatkan untuk berhati-hati menyidangkan sengketa Pilkada Makassar.

Pasalnya, pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebelumnya sudah diputuskan didiskualifikasi dari arena pertarungan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan dua putusan dari PTTUN dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

Hal lain, lantaran kasus yang disidangkan sama dengan kasus sebelumnya. Yakni berkaitan dengan administrasi dan penetapan pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira).

Baca Juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Hindari Politik SARA di Pilkada Gowa

Sementara, putusan PTTUN sebelumnya, yang diperkuat dengan putusan MA bahwa pasangan DIAmi terbukti melanggar dan harus didiskualifikasi.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Timur, Dr. Patawari A Rahim yang dikonfirmasi enggan berspekulasi lebih jauh.

Dia mengatakan, KPU tidak boleh sewenang-wenang. Akan tetapi harus melibatkan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melihat duduk perkara secara utuh.

Baca Juga : BI Sulsel Siapkan Rp12,3 Miliar untuk Kas Keliling di Wilayah 3T

“Masalahnya harus dikaji betul. Makanya harus ada Gakkumdu. Harus melibatkan Gakkumdu,” kata Patawari.

Jika dilihat secara utuh, tidak akan mungkin putusan Panwas menggugurkan putusan PTTUN yang diperkuat oleh MA.

Patawari yang dikonfirmasi lebih jauh perihal itu menegaskan, intinya Panwas harus jeli.

Baca Juga : Kementan RI Gelontorkan Rp65,4 Miliar untuk Bantuan Alsintan di Gowa

“Sekarang sudut pandangnya harus jeli. Yang dia maksud ini Panwas bagaimana? Dia gunakan apa? Pasal apa yang dia pakai,” ucapnya.

Meski demikian, dia juga tidak menepis bahwa pada prinsipnya ada klaim kebenaran.

Sehingga, bisa saja atas dasar itu Panwas meregistrasi dan menyidangkan gugatan DIAmi. Akan tetapi, menurutnya putusan MA juga sifatnya inkrach.

Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital

“Prosesnya ada ketidaksesuaian dengan yang diputuskan MA dan PTTUN. Ada putusan dan menggugurkan salah satu calon itu juga benar. Kalau dikatakan inkrach itu juga benar,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646