0%
logo header
Sabtu, 20 Januari 2024 10:09

Palsukan Uang, Mahasiswa di Merauke Tarancam 15 Tahun Penjara

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung (kiri), dan KBO Iptu Sewang (kanan) memberikan keteranga Pers. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung (kiri), dan KBO Iptu Sewang (kanan) memberikan keteranga Pers. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Pria 23 tahun berinisial DTW, mahasiswa suatu Perguruan Tinggi di Merauke, Provinsi Papua Selatan, terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan mata uang kertas nominal 100 ribu rupiah.

Uang palsu tersebut sempat beredar di tempat permainan ketangkasan bola beralamat di Blorep Kelurahan Kelapa Lima, Merauke.

Tersangka menggunakan uang palsu itu sebagai alat bayar permainan, namun ketahuan oleh pengelola tempat.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

Kejadian itu sebenarnya sudah berlangsung sebulan lalu, namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait uang palsu itu di laboratorium forensik dan mendapatkan keterangan saksi ahli terkait asli tidaknya uang tersebut untuk menetapkan tersangka.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung menyampaikan kronologis kejadian itu dalam Konferensi Pers di ruang Mean Say Polres Merauke, Jumat (19/1/2024).

Dalam Konferensi Pers, Ahmad Nurung menerangkan remaja tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu melalui modus pembayaran sewa permainan ketangkasan bola.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Awal kejadiannya pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIT. Seorang saksi berinisial AY, penjaga atau pemilik tempat permainan ketangkasan bola itu, sedang menghitung uang hasil permainan. Ia temukan 5 lembar uang seratus ribu rupiah, tapi palsu. Saat itu ia langsung robek uang palsu itu dan dibuang,” terang Ahmad.

“Namun keesokan harinya lagi, Senin 18 Desember 2023, kembali pemilik permainan ini menemukan uang palsu serupa yang diserahkan oleh terduga untuk membayar sewa permainan,” sambungnya.

Atas kejadian itu, lanjut Ahmad, pemilik permainan membuat laporan ke Polres Merauke. Berdasarkan laporan itu Kasat Reskrim AKP Haris Baltazar Nasution langsung mengumpulkan anggota Tim Rajawali untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

“Saat anggota diarahkan ke TKP, yang bersangkutan masih ada di tempat permainan dan dia langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa uang palsu lembaran 100 ribu sebanyak 19 lembar atau senilai Rp. 1.900.000 dan uang asli pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar,” jelasnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku kemudian diamankan di tahanan Polres Merauke untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasut tersebut. Setelah diperiksa, pelaku ternyata bukan merupakan sindikat. Pelaku sendiri yang membuat uang itu. Uang asli difoto-kopi menggunakan kertas HVS.

“Jadi memang kalau dilihat sepintas, uang itu persis dengan uang asli. Tetapi palsu karena terbuat dari kertas HVS. Saat itu, merambah uang ini beda dengan uang asli. Yang ini licin karena dari kertas biasa, kalau uang asli berserat,” terangnya.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

“Di situlah pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya mengimbau masyarakat berwaspada terhadap peredaran uang palsu. Masyarakat perlu cermat dan teliti menggunakan uang sebagai alat pembayaran.

“Masyarakat harus hati-hati dengan munculnya uang palsu seperti ini. Jangan sampai tersebar, dipakai untuk beli kebutuhan. Jadi, harus waspada dan teliti saat menerima uang. Kalau masyarakat yang mencoba-coba membuat uang seperti ini, supaya tahu bahwa sanksi hukumannya 15 tahun. Jadi, Jangan coba-coba,” tegasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646