0%
logo header
Kamis, 21 Desember 2023 09:09

PAM Tirta Karajae Parepare Imbau Masyarakat Hindari Eksploitasi Air Tanah Berlebihan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Manager Teknik PAM Tirta Karajae Parepare, La Odi (istimewa)
Ket : Manager Teknik PAM Tirta Karajae Parepare, La Odi (istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Manager Teknik PAM Tirta Karajae Parepare, La Odi, menyampaikan peringatan terkait dampak negatif yang dapat muncul akibat penggunaan air tanah secara berlebihan oleh masyarakat.

“Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kerugian materi, seperti penurunan debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan penurunan mutu air tanah,” ujarnya pada Rabu (20/12/2023).

La Odi menekankan upaya pencegahan yang telah diinisiasi oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.K/GL.Di/MEM.G/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca Juga : Proses Coklit Selesai 100 Persen, KPU Parepare Tegaskan Rampung Sesuai Prosedur

“Standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah telah ditetapkan, terutama untuk pemohon dengan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 liter perdetik dari 1 sumur bor/gali. Mereka diharuskan mengajukan surat permohonan,” jelasnya.

Manager Teknik PAM Tirta Karajae Parepare juga mengimbau kepada pengembang, pengusaha hotel dan restoran, usaha galon, serta masyarakat umum yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi peraturan tersebut.

“Tujuan kami adalah menjaga keberlanjutan penggunaan air dan melestarikan lingkungan untuk kehidupan generasi mendatang,” tegasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646