REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah saat ini masih fokus pada pengumpulan dan verifikasi data aset dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDA).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid. Pihaknya meminta seluruh OPD untuk merampungkan pelaporan data aset terlebih dahulu sebelum pansus melanjutkan pembahasan substansi Ranperda. Langkah itu dilakukan agar DPRD memperoleh data yang akurat mengenai kondisi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saat ini kita masih mengumpulkan data aset dari seluruh OPD. Semua OPD akan kita tuntaskan dulu pelaporannya sebelum masuk ke pembahasan perda,” ujar Kadir Halid dalam rapat pansus di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (3/8/2026).
Baca Juga : Kepala BPOM RI Taruna Ikrar: Seribu Hari Pertama Kehidupan Fondasi Kecerdasan Generasi Masa Depan
Ia mengungkapkan, dari total 90 bidang tanah milik Pemprov Sulsel, baru 45 bidang yang telah bersertifikat, sementara 45 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat. Karena itu, pansus menilai perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh aset, khususnya aset tanah beserta dokumen pendukungnya.
“Dari 90 bidang tanah, baru 45 yang sudah bersertifikat, sedangkan 45 bidang lagi belum bersertifikat. Proses ini memang harus ditelaah secara mendalam, khususnya aset tanah,” katanya.
Kadir Halid menjelaskan, seluruh OPD diminta menyampaikan data yang akurat karena masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset daerah.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Ketua DPRD Sulsel Sambut Baik Audiensi PLN UID Sulselrabar
Menurutnya, terdapat aset yang dilaporkan hilang, ada yang telah diperjualbelikan, dan ada pula aset yang masih tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetapi telah dijual atau disewakan kepada pihak ketiga.
“Semua itu harus ditelusuri sehingga pada akhirnya kita mengetahui bagaimana posisi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Inventarisasi aset yang dilakukan pansus mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah, rumah dinas, waduk, hingga aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas PSDA. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).
Baca Juga : Tuntut Restitusi dari Pelaku, Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
Berdasarkan pemaparan Dinas PSDA, terdapat tujuh bidang tanah di kawasan tersebut yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, dua bidang di antaranya hingga kini masih belum memiliki sertifikat.
Setelah seluruh data aset dari OPD selesai dikumpulkan dan diverifikasi, pansus akan melanjutkan pembahasan pasal demi pasal dalam Ranperda. Pembahasan tersebut juga akan mengakomodasi hasil kunjungan kerja pansus ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai memiliki sistem pengelolaan aset yang lebih tertib dan profesional.
“Kita melihat pengelolaan aset di DKI Jakarta sangat baik. Itu akan menjadi referensi agar Pemprov Sulsel dapat meniru sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, profesional, dan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah,” demikian Kadir Halid. (*)
