0%
logo header
Selasa, 03 April 2018 15:28

Pansus Gelar Rapat Bahas Pasal Perlindungan Anak di Kota Makassar

Pansus Gelar Rapat Bahas Pasal Perlindungan Anak di Kota Makassar

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) kembali rapat bersama Dinas Perlindungan perempuan dan Anak di ruang Banggar DPRD Kota Makassar Selasa (03/04/2018).

Kepala Dinas perlindungan perempuan dan Anak, A. Tenri Palalong mengatakan pemerintah Kota Daerah saat ini telah membangun sistem evaluasi dalam melindungi masa depan anak.

“Agar lahir pasal-pasal yang bagus perlindungan anak untuk anak umur 0-18 tahun. di Makassar itu sudah ada perlindungannya sejak 1000 hari pertama kelahirannya. kalau anak-anak sampai usia 18 tahun,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Tenri menuturkan dinas pendidikan dan Pansus perlindungan anak akan bersinergi meramu yang terbaik sehingga lahir pasal-pasal yang bagus.

“Kami eksekutif dan legislatif melakukan pekerjaan yang terbaik untuk anak. hasil rapat pansus tidak ada masalah,” katanya.

Dikesempatan lain, Perancang Naskah Akademik Ranperda tentang Perlindungan Anak, DR. Fadia mengatakan Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan fasilitas yang baik dalam membina dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Sangat jelas dalam naskah akademik ranperda perlindungan anak tercantum tentang tanggung jawab pemerintah dalam memberi fasilitas yang baik dan meningkatkan pengawasan terhadap anak,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646