0%
logo header
Kamis, 22 Februari 2024 16:20

Pelabuhan MNP Makassar Diresmikan Jokowi, Bukti Negara Abaikan Hak Perempuan & Nelayan

Chaerani
Editor : Chaerani
Perempuan dan nelayan tradisional saat melakukan aksi protes terhadap pembangunan Pelabuhan MNP yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo, di Depan Gardu Induk PLN Tallo, Kamis, (22/02/2024). (Dok. SP Anging Mammiri)
Perempuan dan nelayan tradisional saat melakukan aksi protes terhadap pembangunan Pelabuhan MNP yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo, di Depan Gardu Induk PLN Tallo, Kamis, (22/02/2024). (Dok. SP Anging Mammiri)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pelabuhan Makassar New Port (MNP) di Kota Makassar diresmikan langsung Presiden RI Joko Widodo, Kamis, (22/02/2024) hari ini.

Sementara, sebelumnya rencana pembangunan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya perempuan dan nelayan tradisional yang terdampak. Hal ini pun semakin menguatkan bukti nyata bahwa negara abai akan hak-hak perempuan dan nelayan tradisional.

Peresmian ini pun disambut dengan aksi protes dari sejumlah perempuan nalayan di Depan Gardu Induk PLN Tallo. Bahkan, aksi penolakan ini aktif dilakukan sejak tahap pembangunan pertama pada 2017 oleh masyarakat terdampak yakni di Kelurahan Cambaya, Buloa, dan Tallo.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Anging Mammiri Suryani mengatakan, Aksi protes tersebut dikarenakan aktivitas pembangunan telah menghilangkan mata pencaharian nelayan, sumber pangan perempuan, pencemaran lingkungan, lumpur dampak dari transportasi alat-alat berat, sampah, hingga limbah minyak. Kondisi tersebut juga melahirkan ketimpangan sosial, ekonomi, dan ketimpangan gender.

“Peresmian pelabuhan MNP hari ini menjadi bukti nyata pengabaian negara terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan pesisir dan nelayan tradisional,” katanya di sela-sela pelaksanaan aksi.

Ia mengungkapkan, aksi protes pun mendapatkan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan dengan mengambil secara paksa sejumlah poster yang dibentangkan oleh massa aksi yang didominasi perempuan. Sehingga hal ini dianggap bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di depan umum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan dalih apapun. Menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak setiap warga negara, termasuk perempuan nelayan,” tegasnya.

Aksi penolakan dan protes yang disuarakan oleh perempuan pesisir merupakan bentuk kekecawaan dan kemarahan perempuan nelayan yang selama ini memperjuangkan hak atas ruang lautnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 150 perempuan nelayan masih harus berjuang untuk mempertahankan ruang kelolanya di pesisir yang terdampak proyek MNP. Meski pelanggaran terhadap hak perempuan yang ada di wilayah pembangunan MNP telah diadukan ke KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan Republik Indonesia, namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Selain itu, berbagai upaya telah ditempuh perempuan pesisir dan nelayan tradisional dalam mencari keadilan atas ruang hidup mereka di pesisir. Mulai dari, bertemu dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Pelindo, berdialog dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan jajaran komisi di Sekretaris DPRD Provinsi Sulsel.

“Bahkan juga melakukan berbagai ruang dialog perempuan pesisir dan nelayan tradisional untuk menyampaikan tuntutannya yakni mendesak pemerintah dan perusahaan memulihkan hak ekonomi dan pemulihan hak atas lingkungan,” terangnya.

Bahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada 24 Januari 2023, DPRD dan Perusahaan PT. Pelindo IV bersepakat untuk bersama-sama ke Jakarta bertemu dengan PT. Pelabuhan Indonesia membicarakan persoalan ini, namun lagi-lagi Komisi B beserta pihak perusahaan mengabaikan hasil kesepakatan tersebut. Komisi B bertemu dengan PT. Pelabuhan Indonesia di Jakarta tanpa melibatkan perwakilan perempuan dan nelayan tradisional. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan atas hasil RDP dan ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan persoalan perempuan.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Aktivitas reklamasi pembangunan Pelabuhan MNP ini berdampak pada hilangnya pekerjaan perempuan pencari kerang, kanjappang dan mengurangi pendapatan nelayan tradisional. Perempuan harus bekerja dan berpikir ekstra untuk tetap memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Suryani.

Terlebih karakteristik laut yang diidentikkan dengan maskulinitas, seringkali dianggap sebagai ranah yang tidak mungkin menjadi wilayah kelola perempuan. Akibatnya perempuan tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi, tidak diakui identitas sebagai nelayan meski secara turun temurun memanfaatkan pesisir sebagai ruang kelola.

Bahkan, perempuan nelayan tidak menerima program pemberdayaan, dan kartu asuransi nelayan, padahal mereka beraktivitas di laut sama seperti nelayan laki-laki. Skema PSN sebagai Upaya Sentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam, melalui Peraturan Presiden Nomor 109/2020 juga merupakan aturan yang berorientasi pada pembangunan ekstraktif dan infrastruktur.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Rentetan persoalan agraria dan lingkungan hidup timbul akibat PSN sehingga berdampak buruk pada kehidupan rakyat, salah satunya Proyek Pelabuhan MNP yang telah memiskinkan perempuan pesisir dan nelayan tradisional di Makassar,” kata Suryani.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646