0%
logo header
Kamis, 04 April 2024 21:20

Pemadanan NIK ke NPWP Wilayah Sulselbartra Capai 2,91 Juta Wajib Pajak

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko, di sela-sela Konferensi Pers Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023, di Aula Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis, (04/04/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id )
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko, di sela-sela Konferensi Pers Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023, di Aula Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis, (04/04/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id )

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terus mendorong implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tercatat hingga 3 April 2024, pemadanan NIK sebagai NPWP pada wilayah kerja Kanwil DP Sulselbartra telah mencapai 82,35 persen atau sebanyak 2.915.843 wajib pajak dari 3.540.794 penduduk yang memiliki NPWP.

“Hingga kini yang melakukan pemadanan baru sekitar 2,91 Juta jiwa, sementara yang belum dipadankan itu sebanyak 624.951 NPWP atau sebesar 17,55 persen,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko, di sela-sela Konferensi Pers Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023, di Aula Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis, (04/04/2024).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Menurutnya, dengan masih adanya NPWP yang belum dipadankan ke NIK maka pihaknya terus melakukan sosialisasi massif dengan memanfaatkan 15 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di wilayah DJP Sulselbartra, serta 21 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpanjakan (KP2KP).

“Bahkan termasuk melakukan sosialisasi dalam bentuk iklan layanan masyarakat di media sosial dan layanan lainnya,” ujarnya.

Progam Pemadaman NPWP ke NIK tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu dan ditargetkan rampung pada 23 Juni 2024 mendatang. Tujuannya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Upaya ini didorong dalam rangka menuju single identitas atau Satu Data Indonesia, hanya saja baru dimulai pada data perpajakan dan selanjutnya kemudian di instansi, asosiasi dan lainnya untuk menuju target ini. Semua data kita yang mengacu valid dan tidak valid itu mengacu pada Identitas Kependudukan, dimana itu menjadi acuan kita semua,” terang Sunarko.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2024 mendatang. Nomor identitas tunggal tersebut akan memberikan kemudahan dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut mulai dari membuka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas.

Selanjutnya masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil. Kemudian, tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646