0%
logo header
Kamis, 28 Maret 2024 13:07

Pemkab Gowa Siapkan Rp37 Miliar untuk Pembayaran THR ASN dan PPPK

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan anggaran sebesar Rp37 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut dengan rincian Rp30 miliar untuk ASN dan Rp7 miliar untuk PPPK.

Proses pembayaran THR ASN dan PPPK Pemkab Gowa ini pun akan dimulai Senin, 1 April 2024 mendatang atau paling lambat sepekan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H.

“Proses pembayaran gaji 14 atau THR ini sementara di proses. Tahun ini nilainya Rp37 miliar,” kata Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Proses pembayaran THR ASN dan tenaga PPPK akan dilakukan bagian keuangan setelah kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing SKPD rampung dan tak ada kendala. Khusus untuk PPPK, yang mendapatkan THR adalah yang terangkat sebelum periode 2023. Sehingga PPPK yang terangkat atau menerima SK di periode 2023 belum menerima THR.

“Kita sisa tunggu kelengkapan berkas dari para SKPD. Kalau itu sudah semua maka insya allah kita segera bayarkan. Kemungkinan paling lambat sepekan sebelum lebaran,” terangnya.

Karim yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Gowa ini mengatakan, terkait pembayaran gaji 14 telah dibuatkan peraturan bupati dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga telah ditandatangani oleh Bupati Gowa.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Alhamdulillah dana untuk THR pegawai ini sudah siap tinggal menunggu kelengkapan berkas dari masing-masing SKPD. Hingga sekarang kami menyiapkan plan kapan berkas seluruh SKPD masuk untuk kita melakukan pembayaran kepada seluruh pegawai yang berhak menerima melalui transfer ke masing-masing rekening,” ujarnya.

Pemberian THR bagi ASN dan PPPK ini di sesuaikan dengan aturan yang ada dalam Peraturan Presdien (Pepres). Kemudian harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah sebagai pedoman untuk THR dan gaji 13.

“Kemungkinan untuk gaji 13 baru bisa dibayarkan pada Juni 2024 atau paling lambat akhir tahun 2024 yakni pada Desember,” terangnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Selain itu jelas Karim, pembayaran THR juga dilakukan sesuai mekanisme melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID). Sementara, Pemerintah Kabupaten Gowa baru tahun pertama menggunakan SIPD Kemendagri sehingga butuh penyesuaian.

“Yang namanya aplikasi baru tentu ada penyesuaian. Jadi supaya tidak keliru sekarang kami melakukan penyesuaian itu. Hal tersebut dilakukan agar pembayaran itu tidak ada kendala, semuanya satu kali diterbitkan SP2D nya dan BPD akan melakukan transfer ke masing-masing pegawai. Target sesuai dengan Pepres itukan satu minggu sebelum lebaran dan kita sudah rencanakan pada 1 dan 2 April 2024 harus sudah clear dan sudah sampai pada pegawai yang berhak menerimanya,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646