REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menggelar Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (22/03/2021).
Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong saat membuka konsultasi publik mengatakan, Pelaksanaan forum konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses perubahan RPJMD tahun 2018-2023
“Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjadi dasar Pemerintah daerah untuk melakukan revisi terhadap dokumen perencanaan daerah khususnya dokumen RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah dan kondisi terkini yang dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Baca Juga : PLN “Sinari” 18 Keluarga Pra Sejahtera Bantuan Listrik Gratis
Lanjut dikatakannya, terdapat beberapa hal yang mendasar perubahan RPJMD yaitu adanya perubahan kebijakan pemerintah dan terjadi situasi serta kondisi aktual yang menyebabkan tidak tercapainya target yang telah ditetapkan pada saat RPJMD ini ditetapkan tahun 2019 lalu.
“Perubahan kebijakan yang dimaksud adalah dengan terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 terkait dengan perubahan nomenklatur program dan kegiatan beserta pemuktahirannya yaitu Kepmendagri nomor 050 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menggantikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan daerah,” ungkapnya.
RPJMD kita ini juga perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan yang diakibatkan Kondisi aktual terutama dengan adanya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan adanya Realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 beserta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga : Darwisman: Potensi Perdagangan Karbon di Sulsel Besar
“Anggaran yang dimaksud tentunya berpengaruh signifikan terhadap anggaran yang sedianya dialokasikan untuk membiayai program kegiatan pencapaian visi misi dan program unggulan Pemerintah daerah sampai akhir periode 2023,” katanya.
Dalam satu tahun kita telah melaksanakan penyesuaian nomenklatur Program dan kegiatan yang ditetapkan Permendagri 90 tahun 2019 dalam APBD 2021 begitu pula menghadapi Pandemi Covid-19 beserta dampaknya dalam sektor ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan kehidupan sosial dan kita telah menjalankan realokasi dan refucosing sesuai petunjuk Pemerintah pusat.
Tujuan forum konsultasi publik ini adalah penyempurnaan terhadap rancangan awal perubahan dokumen RPJMD dan dalam rancangan ini telah direkakulasi terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Baca Juga : Layanan IASC OJK Terima 2.852 Laporan, Kerugian Capai Rp29,7 Triliun
“Ini telah dilakukan dengan cermat dengan memperhitungkan kemampuan kita untuk tetap mampu mencapai visi misi yang telah dicanangkan serta target capaian kinerja RPJMD dan program unggulan yang telah dirumuskan pada rancangan awal serta dihitung kembali secara rasional, disesuaikan sehingga secara optimis dapat dicapai pada akhir periode RPJMD tahun 2023,” jelasnya.
Ditambakannya, proses RPJMD ini masih melewati beberapa tahapan baik proses teknokratik maupun proses politik di DPRD dan diharapkan terlaksana sesuai jadwal
“Kita berharap diakhiri bulan April 2021 nanti semua proses dan tahapan itu dapat diselesaikan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan secara legal formal dokumen perubahan RPJMD ini selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang ditetapkan bulan mei nantinya,” Kuncinya. (Anto)