0%
logo header
Sabtu, 31 Oktober 2020 13:39

Pemprov Tetapkan UMP dan UMS Sultra, ini Besarannya

Falihin
Editor : Falihin
Pemprov Tetapkan UMP dan UMS Sultra, ini Besarannya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra) mengatakan, penetapan upah minimun pekerja/buruh dilakukan karena dalam kondisi Covid-19 sangat mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah buruh/pekerja.

“Untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak pekerja/ buruh perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi ditengah pandemi covid-19,” ujarnya, Sabtu (31/10/20).

Dia menjelaskan, penetapan upah mininum dilakukan dengan memperhatikan nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum pada masa pandemi covid-19 serta surat edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan nilai upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

“Penetapan upah minimum Provinsi dan upah mininum sektoral Provinsi Sultra tahun 2021 sama dengan upah minimum dan upah minimum sektoral Provinsi Sultra tahun 2020,” jelas Nur Endang.

Adapun nilai besaran UMP dan UMS Provinsi Sultra tahun 2021 yaitu UMP sebesar Rp. 2.552. 014,52 dan UMS untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 2. 614. 779, 41. Sedangkan UMS untuk sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp. 2.691.794, 72.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sultra berlaku diseluruh provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021,” tegasnya.

Lanjutnya, Nur Endang menghimbau kepada pelaku usaha di Sultra untuk melaksanakan dan menerapkan UMP dan UMS Provinsi Sultra tahun 2021 dengan prinsip keadilan.

“Sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja dan buruh serta keluarganya,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, khusus untuk Kota Kendari, Kab. Kolaka, Kab. Konawe, dan Kab. Konawe Utara upah minimum yang berlaku adalah upah minimum Kab/Kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2020. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646