0%
logo header
Rabu, 30 Maret 2022 15:22

Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Redaksi
Editor : Redaksi
Saifudin Ibrahim. (Foto: Populis)
Saifudin Ibrahim. (Foto: Populis)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim menjadi tersangka dugaan penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” jelas Dedi, Rabu (30/03/2022).

Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

Baca Juga : Polri Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Secara Tertutup

Kadiv Humas Polri menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim masih Amerika Serikat (AS).

Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646