REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengklarifikasi terkait issue yang beredar tentang status tersangka dan penangkapan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo alias FD.
“Saya perlu luruskan dari hasil komunikasi saya dengan Timsus, masih mendalam proses penyidikan terkait kasus duren tiga kediaman FS,” jelas Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah informasi terkait Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain
Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi kepada wartawan Mabes Polri.
Pengamanan FS hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga : Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali, Wakapolri Pimpin TFG
“Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik,” sebutnya.
Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).
“Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update,” sebut Dedi.
Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J
Selain itu, Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam ini, (6/8/2022).
“Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).