REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polri akhirnya mengungkap alasan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum disampaikan ke publik. Hal ini untuk menjaga perasaan kedua pihak Brigadir J maupun Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Dedi menyatakan berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif. Dia menilai tentu akan timbul pandangan berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik.
Baca Juga : Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Raih Adhi Makayasa 95
“Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” tuturnya.
Lebih lanjut jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo menjadi salah satu materi penyidikan. Dia memastikan hal tersebut akan disampaikan di persidangan.
“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan inshaallah nanti akan disampaikan di persidangan,” jelas Dedi.
Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
“Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan,” sambungnya.
Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.