REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Berbagai Langkah strategis telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penegakan berupa sanksi kepada pelaku lembaga jasa keuangan. Termasuk didalamnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Penegakan sanksi ini pun tentunya sebagai komitmen dalam menjamin perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Sanksi ini dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor.
Baca Juga : Hadiri Konferda PIKI, Munafri Tekankan Jaga Multikularisme
“Dengan sanksi PKU, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab pengengaan sanksi. Hanya saja kami tetap mewajibkan perusahaan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo,” terangnya, dalam keterangannya, Senin, (21/04/2025).
Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK 23 tahun 2023, per Februari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Selanjutnya, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Maret 2025 terdapat 6 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Baca Juga : KBRI Berlin Gandeng PPI Jerman Beri Pelatihan Dasar Kepemimpinan 4.0
“OJK juga terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.
Pada periode 1 hingga 24 Maret 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor PPDP. Sanksi ini berupa 79 sanksi, dimana 62 sanksi peringatan atau teguran, dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Baca Juga : Wabup Gowa Harap BKPRMI Mampu Cetak Pemuda Berjiwa Pemimpin
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang hingga 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Selain itu kami juga mencatat sebanyak 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” terangnya.
Di sisi lain, OJK menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sehingga pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Buka Porsani STIBA Makassar, Munafri Tekankan Pentingnya Fair Play dalam Kompetisi
OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.