REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kasus pengeroyokan remaja perempuan di Lapangan Sinjai bersatu yang viral di media sosial akhirnya berdamai.
Kesepakatan damai antara pihak keluarga pelaku dan korban dilakukan setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai bersama Dinas DP3AP2KB melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut melibatkan lima orang pelajar perempuan yang usianya masih di bawah umur.
Baca Juga : Pesta Siaga Perdana di Gowa jadi Ruang Belajar Nilai-nilai Kepramukaan
“Pelaku pengeroyokan di antaranya WAW (15), MR (15), NAA (16) dan AAA (16) sedangkan korban berinisial IS (17),” ucapnya saat melakukan jumpa pers, Senin (21/06/2021).
Abustam mengungkapkan bahwa latar belakang terjadinya pengeroyokan tersebut dikarenakan kesalahpahaman melalui percakapan WhatsApp.
Kronologis kejadian pengeroyokan berawal saat korban IS (17) dan salah satu pelaku MR (15) saling chating melalui via WhatsApp.
Baca Juga : Gagas Desa Siaga Bencana di Kelurahan Katimbang, PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan Pemkot Makassar
Dimana korban menulis kata-kata yang tidak semestinya kepada salah satu pelaku, sehingga pelaku merasa keberatan dan menyampaikan kepada rekan-rekannya untuk bertemu pada korban.
Alhasil, terjadi pertemuan antara pelaku dan korban di lapangan sinjai bersatu pada hari kamis (17/6/2021) siang dan dilokasi tersebut dilakukan aksi kekerasan sehingga viral di media sosial.
“Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menjambak, menginjak dan menendang sehingga korban mengalami sakit pada bagian dada dan kaki,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Beasiswa ke Tiga Pelajar Terbaik, Disekolahkan di Universitas Sampoerna
Olehnya itu, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan mediasi secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Persoalan cukup sampai di sini, tidak dilakukan proses litigasi karena pihak keluarga korban dan pelaku telah menandatangani kesepakatan berupa surat perdamaian secara tertulis dan bermaterai di hadapan penyidik dan Dinas Pemberdayaan Perempuan serta lembaga bantuan hukum untuk itu tidak ada lagi permasalahan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Abustam berharap agar masyarakat Sinjai dan netizen tidak lagi menyimpan dan menyebar Video terkait konten aksi tersebut.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Perkuat Kolaborasi Strategis Wujudkan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Diharapkan agar konten aksi kekerasan tersebut tidak disebarkan lagi karena merupakan video yang tidak produktif dan tidak mendidik,” kuncinya.
Sebelumnya, Seorang remaja perempuan di sinjai dikeroyok dua orang sebayanya yang diduga berlokasi di lapangan Sinjai Bersatu, Jalan Tondong, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dua video yang diunggah di media sosial berdurasi 27 detik dan 33 detik mempertontonkan seorang remaja perempuan dikeroyok dua orang dan menjadi tontonan orang disekitarnya
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Perkuat Kolaborasi Strategis Wujudkan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Dalam video tersebut, remaja perempuan yang mengenakan baju berwarna hijau harus menerima tendangan, jambakan dan tamparan dari dua remaja sebayanya tanpa melakukan perlawan hingga terjatuh. (Anto)
