0%
logo header
Minggu, 07 Mei 2023 11:51

Perda Wajib Masker Pemkab Gowa Resmi Dicabut

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni saat menyerahkan berkas Perda Wajib Maske yang telah dicabut oleh DPRD Kabupaten Gowa dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni saat menyerahkan berkas Perda Wajib Maske yang telah dicabut oleh DPRD Kabupaten Gowa dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) resmi dicabut.

Pencabutan Perda tersebut tentunya telah melalui berbagai tahapan dan mekanisme dari DPRD Kabupaten Gowa.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait. Di mana setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari 2023 kemarin, hingga pembahasan pansus.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Kemudian selanjutnya pemandangan umum fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD, hingga sampailah ke tahap tersebut.

“Dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini,” ungkapnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, kemarin.

Dirinya menyebutkan, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini dimana sejak Desember 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah. Selain itu tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka diatas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” sebut Asnawi.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini didasari karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian. Selain itu Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sementara, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.

“Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19,” imbau Abd Rauf.

Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646